Polresta Denpasar Amankan WNA Asal Amerika Pelaku Penculikan Anak

DENPASAR, MataDewata.com | Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K.,M.H., membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku seorang WNA asal Amerika telah di amankan Polresta Denpasar, Rabu (27/3/2024). Pelaku berinisial DCB (laki-laki 33 tahun), beralamat tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan,  Kuta Selatan,  Badung, Bali.

Sedangkan korban atas nama NPAPSD (perempuan 8 tahun) asal Bali, beralamat tinggal di perumahan yang sama dengan pelaku. Adapun kronologis kejadian berawal pada Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 13:30 Wita. Korban bersama sepupunya bernama Kadek Ngurah (laki-laki 8 tahun), pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku.

Baca juga :  Brigjen Pol Komang Sandi Arsana Dipercaya Kapolri sebagai Waka Polda Bali
Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

Selanjutnya pelaku mengajak korban ngobrol dengan bahasa Inggris, namun korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lanjut menggendongnya dan membawa korban masuk ke halaman rumah pelaku langsung mengunci pagar rumah.

Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur, sontak korban berteriak minta tolong dalam Bahasa Inggris (beberapa jali (help) selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di atas meja. Selang beberapa waktu bibi korban dan paman korban yang bernama Ajik Ngurah datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka. Selanjutnya korban berlari ke luar halaman rumah menghampiri bibinya dan selanjutnya pelaku diamankan.

Baca juga :  Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA Berturut-turut dalam 3 Hari

Orang tua korban, Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No: LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024 tentang tindak pidana penculikan anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Tindakan Kepolisian langsung mengamankan pelaku DCB beserta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah.

Baca juga :  Aset Bank BPD Bali Tumbuh Rp2,13 Triliun

Koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika juga telah dilakukan. “Adanya kejadian ini kami himbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah, mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktifitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian,” imbuh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K.,M.H. Bp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button