DPMPTSP Provinsi Bali Ungkap Kemudahan Regulasi Bidang Penanaman Modal

DENPASAR, MataDewata.com | Meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) senantiasa memberikan pelayanan perizinan yang lebih optimal.

Kali ini dilakukan dengan menggelar sosialisasi untimuk mengungkap kebijakan kemudahan periziman berusaha sebagai upaya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, dilaksanakam di Hotel Mercure Resort Sanur, Selasa (23/3/2021).

Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada para pelaku usaha. Agar para pelaku usaha didalam menjalankan usahanya benar-benar sesuai dengan regulasi di bidang Penanaman Modal.

“Oleh karena itu kami berupaya terus untuk membuat terobosan-terobosan dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di Provinsi Bali khususnya. Salah satunya adalah dengan memberikan sosialisasi kebijakan kemudahan perizinan berusaha seperti ini,” ujar Dewa Mantera.

Baca juga :  Cok Ace Apresiasi Semangat BPR Kanti Perkuat Lembaga Keuangan Menuju Bali Bangkit

Kegiatan yang dilaksanakan ini melibatkan pelaku usaha dari berbagai jenis kegiatan usaha yang ada di Bali, baik yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penaman Modal Asing (PMA). Menyasar 315 pelaku usaha, maka kegiatan akan dilaksanakan berkelanjutan hingga 9 kali di tahun 2021 ini.

Ik/MD-WP-DJP//11/2021/fm

Diterangkan, kegiatan tersebut didukung penuh dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) melalui Transper Daerah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik fasilitasi penanaman modal tahun 2021. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya, kepada para pelaku usaha atas kesediaanya untuk tetap melakukan investasi di wilayah Provinsi Bali,” ucapnya.

Diharapkan kegiatan ini mampu mamacu pertumbuhan investasi di Pulau Dewata, sebagai salah satu indikator untuk meningkatnya pertumbuhan perekonomian Bali khusunya dan nasional pada umumnya. “Kami bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, akan terus berupaya untuk membuka peluang-peluang usaha, sesuai dengan potensi, kearifan lokal yang mungkin dapat di kembangkan di Provinsi Bali, serta tetap akan memberikan pelayanan perizinan yang lebih optimal,” tegasnya.

Baca juga :  Rutin, LPD Tegal Cangkring Sisihkan Rp90 Juta untuk Piodalan
Ik/MD-FA/1/2021/fm

Melalui kemudahan dan transparansi proses perizinan yang diberikan, para pelaku usaha diharapkan tidak beralih ke negara lain. Terbangunnya kepercayaan dan persepsi yang positif antara pemerintah dengan pelaku usaha ini tentunya akan didukung perhatikan hak-hak para pelaku usaha seperti mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, memberikan informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, hak pelayanan berupa kemudahan perizinan serta berbagai bentuk fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Jumat Ceria Libatkan UMKM Disabilitas sebagai Bentuk Kesetaraan

Pada sisi lain, penanam modal juga berkewajiban meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui pelatihan kerja, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi usaha penanam modal, serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Kegiatan yang kami lakukan sebagai salah satu wujud nyata dari hak yang kami berikan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan informasi yang terbuka. Oleh karena itu melalui sosialisasi kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini, sekali lagi saya berharap agar peserta benar-benar memanfaatkan waktu dan peluang berinvestasi khusuanya di Bali,” tutup birokrat asal Gianyar itu. Rs-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button