Wagub Cok Ace Hadiri Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Provinsi Bali Tahun 2023

Bacakan Tanggapan Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perlindungan Anak

DENPASAR, MataDewata.com | Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati mewakili Gubernur Bali menyampaikan tanggapan terhadap penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No: 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali Tahun 2023, Senin, Soma Wage, Tambir (27/2/2023).

Sebelumnya pada Peraturan Daerah Provinsi Bali No: 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat beberapa konsideran yang harus diperbaharui. Demikian pula beberapa substansi yang memuat nomenklatur Perangkat Daerah harus disesuaikan karena adanya perampingan Perangkat Daerah mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali No:10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No: 5 Tahun 2021.

Baca juga :  Terbaik Nasional, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Laksanakan Reformasi Birokrasi
Ik-MD-Bank BPD Bali-QCB//1/2023/fm

Berdasarkan perubahan Perda tersebut penyelenggaraan urusan pemerintah bidang perlindungan anak yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sementara itu pengintegrasian kebijakan, program, dan pembangunan perlindungan anak tetap mengacu pada kebijakan program nasional.

“Perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yaitu mewujudkan Jana Kerthi di Provinsi Bali,” ungkap Wagub Cok Ace.

Baca juga :  Antisipasi Kecurangan, Polda Bali Sidak SPBU

Menurutnya dengan terlaksananya perlindungan anak yang baik akan dapat menciptakan sumber daya manusia generasi penerus bangsa yang berkualitas. Disamping itu juga terdapat penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta penegasan kembali mengenai obyek kegiatan perlindungan anak di Provinsi Bali serta tugas dan fungsi dari KPAD yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Provinsi Bali.

Baca juga :  Karya Maligia Ida Pedanda Nabe Gede Dwija Ngenjung
Ik-MD-ITB-STIKOM-Bali//20/2023/fm

Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan penyampaian penjelasan dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos. Rapat Paripurna Ke-5 masa persidangan I Tahun Sidang 2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.M.Si., yang dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Bali dan FKPD Provinsi Bali. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button