Ketua DPRD Tabanan: Perumda Dharma Santhika Bertransformasi Menjadi Holding Company

Ingatkan Jangan Sekadar Ganti Nama

TABANAN, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD tengah membahas perubahan besar pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika. Perusahaan plat merah ini diusulkan bertransformasi menjadi holding company sekaligus berganti nama menjadi Sanjayaning Singasana.

Rencana transformasi tersebut tertuang dalam empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya pada rapat bersama DPRD, Selasa (9/9/2025).

Baca juga :  DPRD Tabanan Umumkan Penetapan Pasangan Sanjaya-Dirga Bupati Terpilih 2025–2030

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menilai perubahan nama merupakan langkah wajar. Namun ia menekankan agar transformasi itu tidak hanya sebatas pergantian identitas. “Namanya diganti, tapi jangan sampai isinya sama dengan sebelumnya. Masyarakat Tabanan menunggu gebrakan baru dari perusahaan daerah ini,” tegasnya usai rapat pandangan umum fraksi.

Bupati Sanjaya menjelaskan, rebranding menjadi Sanjayaning Singasana dimaksudkan untuk memberikan semangat baru agar perusahaan daerah mampu memberi manfaat lebih luas, bahkan hingga ke kancah internasional. Nama tersebut juga memiliki makna khusus: Sanjayaning berarti kemakmuran, sementara Singasana melambangkan Tabanan.

Baca juga :  Bupati Tabanan Buka LKD PW Fatayat NU Provinsi Bali

“Nama itu penting. Seperti orang tua zaman dulu, kalau nama anaknya kurang baik lalu diganti agar mendapat nasib lebih baik. Mudah-mudahan Sanjayaning Singasana membawa keberuntungan bagi perusda ke depan,” ujar Sanjaya. Ia menambahkan, transformasi ini tidak disertai penambahan modal baru karena manajemen Perumda Dharma Santhika saat ini dinilai sudah berjalan baik. “Perusahaan sudah bagus, bahkan mencatat keuntungan,” katanya. Dt-MD

Baca juga :  Ikuti Sidang Pewarganegaraan, 20 WNA Blasteran Buktikan Kecintaannya terhadap Indonesia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button