Komisi III DPRD Tabanan Bahas Usulan Hibah Pengelolaan Pasar Desa Penatahan

Direvitalisasi Pemerintah Pusat Kini Berharap Aset Dapat Kembali Ke Desa Adat

TABANAN, MataDewata.com | Komisi III DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif Pemkab Tabanan untuk membahas permohonan hibah pengelolaan Pasar Rakyat Desa Penatahan, Kecamatan Penebel. Rapat berlangsung dengan membahas kejelasan status kepemilikan bangunan pasar yang telah beroperasi sejak dua tahun lalu.

Pasar yang berdiri di atas lahan seluas 17,9 are milik Desa Adat Penatahan tersebut merupakan bangunan hasil program revitalisasi Kementerian Perdagangan RI (Pemerintah Pusat) pada tahun 2022, sehingga status fisiknya masih tercatat sebagai milik pemerintah pusat.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Bekali Pemuda dengan Padma Buana Berisikan Konsep Pengembangan Pariwisata Bali

Bendesa Adat Penatahan, I Made Suwitra menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan hibah karena hingga kini status kepemilikan bangunan belum tuntas, sementara desa adat ingin mengoptimalkan pemanfaatan pasar yang memiliki 21 ruko dan 76 los tersebut. “Sudah sejak awal revitalisasi kami berharap aset ini dapat kembali ke desa adat. Dengan hibah, kami bisa membenahi fasilitas dan menata pasar lebih baik,” jelas Suwitra.

Baca juga :  Resmikan Gedung Perbekel Desa Ungasan, Wabup Suiasa: Tingkatkan dan Wujudkan Pelayanan Prima

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A.A. Nyoman Dharma Putra yang turut dihadiri Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, Bakeuda, Disperindag, Bagian Hukum, Camat Penebel, serta Perbekel dan Bendesa Adat Penatahan. Dharma Putra menegaskan bahwa secara prinsip DPRD mendukung langkah penghibahan aset kepada desa adat, selama proses administratifnya terpenuhi dan tidak menimbulkan masalah hukum.

Baca juga :  Pj. Gubernur Bali Terima Kunjungan Panglima Koarmada II

“Secara prinsip kami mendorong, karena ini penting bagi penguatan ekonomi masyarakat lokal. Namun prosesnya harus jelas, tidak boleh ada potensi pelanggaran atau temuan BPK,” ujarnya. Ia juga meminta desa adat mulai menyiapkan mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan retribusi parkir dan retribusi pasar setelah hibah direalisasikan. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button