Bahas Perda RTRW Agar Tuntas di 2024, Pimpinan DPRD Badung Undang Kadis PUPR
Memberi Kepastikan Terhadap Iklim Investasi
BADUNG, MataDewata.com | Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Jumat (25/10/2024) lalu mengundang Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ida Bagus Surya Suamba. Saat itu, Ketua DPRD Badung didampingi Wakil Ketua DPRD Badung, Sekwan Gusti Agung Made Wardika dan sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Badung.
Sementara Kadis PUPR IB Surya Suamba didampingi pejabat PUPR lainnya serta Kabag Hukum AA Gde Asteya Yudhya
Sekwan DPRD Gusti Agung Made Wardika saat dihubungi, Sabtu (26/10/2024) menyatakan pertemuan antara Pimpinan DPRD Badung dengan Kadis PUPR Badung yang juga Pj. Sekda IB Surya Suamba untuk mendapatkan penjelasan mengenai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung.
“Perda RTRW sudah selesai dibahas di DPRD Badung, saat ini kelanjutannya seperti apa? Itu yang ingin diketahui pimpinan DPRD Badung,” ujar Gusti Agung Made Wardika lanjut menegaskan bahwa hal tersebut sangat penting diselesaikan karena sangat terkait dengan investor dan penanaman modal. “Tanpa rencana tata ruang wilayah yang jelas, tentu saja kalangan investor belum berani mengambil sikap untuk investasi,” tegasnya.
Perda RTRW tersebut ungkap Wardika, memang tidak masuk dalam Prolegda, namun harus selesai pada tahun 2024. “DPRD Badung mendorong agar pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR segera menindaklanjuti perda tersebut hingga mendapat pengesahan,” ujarnya.
Wardika juga mengungkapkan bahwa masalah tata ruang wilayah sangat berhubungan dengan pantai dan laut (bentang pantai badung terpanjang di Bali). Karena berhubungan dengan pantai dan laut, Perda RTRW ini perlu memperoleh pengesahan dari Provinsi Bali (Gubernur) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pusat.
Dilaporkan juga bahwa saat ini masih dalam suasana kampanye Pilkada serentak termasuk di Kabupaten Badung sehingga proses penyelesaian perda RTRW ini mengalami sedikit hambatan. Walau begitu DPRD tetap mendorong agar Perda RTRW Badung bisa selesai pada 2024.
Jika pun tidak bisa di 2024, katanya, Dewan akan memberikan kelonggaran hingga awal tahun 2025. “Prinsip harus segera selesai, sehingga memberi kepastikan terhadap iklim investasi dan peruntukan-peruntukan wilayah lainnya di Kabupaten Badung,” tegas Gusti Agung Made Wardika. On-MD