Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20

DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20, Selasa, Anggara Wage, Sinta (25/10/2022).

SE tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G-20 pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali merupakan momentum yang sangat penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban Dunia Era baru dengan tatanan kehidupan baru, pasca Pandemi Covid-19. Oleh karena itu penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra membenarkan keberadaan SE tersebut. Dalam siaran persnya, Rabu (26/10/2022), Sekda Dewa Made Indra mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah tertentu ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.

Baca juga :  Kepala BRIN Harap Bupati/Wali Kota Jalankan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke depan yang Disusun Gubernur Koster
Ik-MD-GBD-BPD Bali/12/2022/fm

“Kami permaklumkan kepada warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut dan berharap kepada seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pertemuan Presidensi G-20 demi nama baik Indonesia, khususnya Bali,” kata Dewa Indra.

Pejabat asal Pemaron Buleleng ini menambahkan kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kepercayaan internasional dan mengembalikan ekonomi Bali seperti sediakala.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Bersama Menteri Energi, Iklim dan Lingkungan Inggris serta Menteri LHK RI Tanam Mangrove di Simbar Segara

Dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan wilayah Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-17 November 2022 yang meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.

Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan pembelajaran pada tanggal 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home).

Ik-MD-GS-BPD Bali/12/2022/fm

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan Presidensi G20, antara lain: Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara pada tanggal 12-17 November 2022.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Mendem Pedagingan di Padmasana Balai Banjar Mekarsari, Carangsari

Pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK pada pada tanggal 15 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura pada tanggal 15-16 November 2022. Sekda Dewa Indra berharap dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan surat edaran ini, khususnya dari Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, Majelis Desa Adat dan FKUB Provinsi Bali. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button