Jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap PU atas Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024
Ketua DPRD Bali Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pilkada Serentak Tahun
DENPASAR, MataDewata.com | DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun 2024, Senin (26/8/2024). Rapat paripurna tersebut mengagendakan Jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiyatama didampingi Sekwan Gede Indra Dewa Putra bersama puluhan anggota DPRD Provinsi Bali dihadiri Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bali.
Pj.Gubernur Mahendra Jaya menyampaikan, mengenai pendapatan daerah yang disusun dalam Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 telah memperhatikan potensi yang realistis dan hasil evaluasi atas realisasi pendapatan tahun 2023, proyeksi realisasi tahun 2024, serta memperhatikan kondisi capaian dan proyeksi indikator makro ekonomi Bali.
Terkait peningkatan target retribusi daerah di satu sisi dan penurunan target pada pos lain-lain PAD yang sah di sisi lain, ungkapnya, untuk memenuhi ketentuan PP No: 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sumber-sumber pendapatan yang tadinya dicatat sebagai lain-lain PAD yang sah, harus dipindahkan sebagai retribusi daerah.
“Kami sangat sependapat atas saran Anggota Dewan untuk mengoptimalkan PAD dari pungutan bagi wisatawan asing (PWA). Karena itu, kami terus melakukan berbagai upaya optimalisasi PWA. Seperti terus melakukan sosialisasi dan edukasi informasi kebijakan PWA, melakukan kerja sama antara lain dengan berbagai asosiasi pariwisata dan Bank BPD Bali, serta menugaskan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pariwisata Bali untuk melakukan monev secara berkala ke lokasi daya tarik wisata,” ujarnya.
“Kami sependapat untuk segera melakukan revisi Perda Nomer: 6 Tahun 2023 dengan menambahkan pasal untuk memberikan insentif atas bantuan yang diberikan untuk melakukan PWA dan pemberian sanksi atas pelanggaran tidak membayar pungutan wisatawan asing,” jelasnya lebih lanjut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Adi Wiryatama pada kesempatan sama mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah di musim Pilkada, khususnya menuju tahapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024.
“Kami berharap masyarakat Bali tetap tenang, sehingga Bali tetap aman dan kondusif karena kita perlu pariwisata. Marilah kita sambut hajatan pilkada ini dengan senyum,” kata Adi Wiryatama seraya mengajak masyarakat untuk menghormati siapapun nanti pemimpin daerah yang terpilih dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024. “Siapapun yang terpilih, mari kita hormati,” ujarnya. Hp-MD