Pegadaian Ingatkan Modus Baru Penipuan Lelang Online

DENPASAR, MataDewata.com | PT Pegadaian mewanti-wanti masyarakat agar selalu berhati-hati jika mendapat informasi mengenai lelang atau penjualan barang dengan harga murah secara online melalui media sosial baik Instagram, Facebook, Twitter, maupun jejaring pesan seperti SMS, Whatsapp maupun Telegram.

Kabag Humas Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Komang Hary Wibawa, S.E., mengatakan bahwa baru-baru ini ditemukan modus penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian yaitu penipuan berkedok lelang, undian berhadiah serta rekrutmen tenaga kerja yang mencatut nama Pegadaian.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

“Pihak Pegadaian menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi dan jangan mudah tergiur dengan hadiah besar ,” ujar Komang Hary Wibawa, S.E., acara Media Gathering Pegadaian bersama awak media bertempat di Gade Cafe Denpasar, Senin (26/6/2023).
Pelaku melancarkan modusnya dengan membuat grup Telegram yang mengatasnamakan Pegadaian, PT Pegadaian, atau PT Pegadaian (Persero). Ia menawarkan berbagai barang berharga mulai dari mobil, sepeda motor, emas, handphone, laptop atau barang berharga lainnya.

Baca juga :  Bungan Desa ke-55, Desa Abiantuwung Tunjukan Pesona

“Jadi, partisipan yang tergabung dalam grup ditawari berbagai barang lelang dengan iming-iming harga murah. Kemudian mereka diminta melakukan pemesanan, selanjutnya mentransfer dana sesuai harga barang yang dipilih,” jelas Komang Hary.

Untuk meyakinkan calon korban, pelaku tidak segan-segan membuat kartu identitas seperti KTP, NPWP, bahkan kartu identitas karyawan (ID Card) palsu. Beberapa materi iklan baik poster maupun video asli Pegadaian pun dicatut agar calon korban terkecoh. Selain itu ditayangkan pula chat atau video testimoni seolah-olah transaksi benar-benar ada.

BPD-Contact -Center
Ik-MD-CC-BPD-Bali//7/2023/fm

Selanjutnya Komang Hary meminta agar masyarakat berhati-hati dan waspada dengan maraknya modus penipuan lelang online yang mengatasnamakan Pegadaian. Ia pun membagikan tips agar terhindar dari tindak penipuan. Caranya yaitu pastikan informasinya benar dan masuk akal, kemudian cek apakah informasi tersebut berasal dari sumber yang terpercaya, serta lakukan ricek dengan mengkonfirmasi kanal resmi perusahaan yang sebenarnya.

Baca juga :  DPRD Tabanan Gelar Sidang Paripurna Bahas Tanggapan Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Ranperda Inisiatif

Tidak hanya itu saja, upaya penipuan juga dilakukan dengan dalih atau modus nasabah Pegadaian mendapatkan undian berhadiah, yang mana nasabah diharuskan mentransfer sejumlah uang untuk biaya administrasi.

Tidak hanya dua modus itu saja, pelaku juga ada yang menggunakan modus perekrutan tenaga kerja Pegadaian yang bekerja sama dengan travel perjalanan. “Dalam modus ini, calon mangsa akan disuruh mentransferkan uang untuk biaya akomodasi perjalanan, jika calon mangsa sudah dinyatakan diterima bekerja di Pegadaian. Nah, setelah ditransfer, nomor hp calon mangsa akan diblokir oleh pelaku, sehingga calon mangsa tidak bisa konfirmasi kelanjutan proses rekrutmen tersebut,” ungkapnya.

Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah dan mentransfer uang secara gegabah. Silakan melakukan konfirmasi Call Center Pegadaian di Nomor: 1500 569 atau Whatsapp: 0811 1500 569 Saran, kritik dan keluhan dapat disampaikan melalui e-mail atau telepon customer care berikut di (021) 8581 162 / (021) 8063 5162 dan email customer.care@pegadaian.co.id. Masyarakat dapat pula melakukan konfirmasi ke website www.pegadaian.co.id atau akun media sosial resmi perusahaan,” tambah Komang Hary.

Baca juga :  Pegadaian Raih Top Digital PR Award 2022

Sebagai informasi, Pegadaian melakukan lelang barang jaminan gadai yang jatuh tempo di Kantor Cabang Pegadaian, atau bazar/pameran resmi perusahaan. Pegadaian pun terus berkomitmen untuk memberantas tindak penipuan berkedok lelang online mengatasnamakan perusahaan yang dapat merugikan masyarakat. “Per 31 Mei 2022 Pegadaian telah berhasil men-take down 7.625 link/tautan ilegal yang disinyalir disalahgunakan sebagai alat tindak kejahatan,” tutup Komang Hary. Pg-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button