PHDI Pusat dan Bali Diterima Kapolda, Sampaikan Bukti-Bukti Legalitas Parisada

Jaga Keajegan, Dresta, Budaya dan Kearifan Lokal Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Delegasi dari PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Pusat dan Bali diterima Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H.,M.Si,. dan jajarannya, Jumat (26/5/2023). Pertemuan yang diisi dialog dan perbincangan yang ramah dan akrab tersebut, PHDI menyampaikan sinergi yang sudah sangat baik selama ini dengan jajaran Polda Bali.

Rombongan terdiri dari PHDI Pusat Anggota Sabha Pandita Ida Pandita Agung Putra Nata Siliwangi Manuaba, Ketua Umum PHDI Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Dharma Upapati PHDI Bali Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari, Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, SH., Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, SH., Wakil Ketua PHDI Bali Putu Wira Dana dan Tim Hukum PHDI Bali I Ketut Artana, SH.,MH.

Ik-MD-BPD Bali/15/2023/fm

Kapolda Bali, Putu Jayan Danu Putra yang berbincang akrab dengan Sulinggih PHDI tersebut menegaskan, sangat berterimakasih mendapat kunjungan Pandita PHDI tersebut, dan senantiasa siap bersinergi dengan organisasi manapun untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian di Bali.

Tentang dinamika umat Hindu di Bali, yang juga dilaporkan oleh direktur-direktur sesuai bidangnya di Polda Bali, Kapolda mengingatkan agar kalau dalam koridor untuk menjaga keajegan, dresta, budaya dan kearifan lokal Bali, Kapolda Bali siap dan bersikap netral, tidak akan menunjukkan sikap pro ke salah satu, walaupun acuan dasarnya adalah hukum negara yang berlaku.

‘’Di antara hal penting yang kami sampaikan adalah tentang legalitas keberadaan lembaga PHDI, baik yang di pusat maupun yang di Bali. Bahwa ada dinamika, ada yang mengaku sebagai PHDI yang sah dan menuding PHDI hasil Mahasabha XII ini tidak sah. Sampai kemudian lembaga PHDI digugat ke pengadilan, itu mekanisme hukum dalam negara yang kita hormati,” ujar Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora.

“Namun, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mestinya taat pada sistem bernegara. Tapi, nyatanya ada yang ngotot mengklaim lembaganya tetap sah, walau kalah di pengadilan dan tidak ada putusan yang menyatakan lembaga yang menggugat itu sah,’’ imbuh Putu Wirata Dwikora.

‘lanjut menyampaikan agar tidak sekadar klaim bahwa PHDI Hasil Mahasabha XII legal pihaknya juga menyampaikan putusan pengadilan yang memenangkan PHDI hasil Mahasabha XII dengan Ketua Umum Wisnu Bawa Tenaya, Dharma Adyaksa Ida Pedanda Gede Bang Buruan Manuaba, Ketua Sabha Walaka Dr. Ketut Puspa Adnyana.

“Kami serahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sudah inkrah dimana gugatan PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa) sudah tidak diterima alias kalah, putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang memenangkan Kementerian Hukum dan HAM atas gugatan pihak PHDI MLB yang belakangan mengganti nama menjadi PHDI-Pemurnian, juga kami sampaikan SK Kemenkumham tentang legalitas simbol dan logo PHDI. Kami perlu menyampaikan putusan-putusan itu, agar Polda Bali dan jajaran polisi di desa-desa, bisa memberikan pembinaan, manakala di lapangan ada konflik,’’ lanjut Putu Wirata Dwikora.

Ditandai penyerahan putusan tersebut, lanjut Ketut Artana dari Tim Hukum PHDI Bali, secara resmi Polda Bali sudah menerima dan memiliki bahan untuk mengemban tugas sebagai polisi di masyarakat. Tentu diharapkan kepolisian bisa melakukan atensi, bilamana masih ada orang-orang mengaku PHDI yang sah, tapi tidak memiliki legalitas dan tidak bernaung dibawah AD/ART dan legalitas PHDI Mahasabha XII yang dipimpin Ketua Umum Wisnu Bawa Tenaya.

‘’Kami menangkap dengan jelas, bahwa Polda Bali akan bersikap tegas terhadap potensi ancaman dan gangguan keamanan, terkait adanya pihak-pihak yang memanfaatkan audiensi dengan Polda Bali seakan-akan audiensi itu adalah pengakuan terhadap legalitas lembaga yang mereka bentuk. Tapi, karena Polda adalah polisi pengayom masyarakat, memang tidaklah elok kalau pejabat Polda dibawa-bawa untuk kepentingan kelompok, untuk melegitimasi kebaradaan kelompok, yang bisa mengganggu kedamaian di tengah umat Hindu,’’ imbuh Ketut Artana.

Selain soal legalitas PHDI, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata juga menginformasikan perihal ratusan pratima sitaan dari pencurian dan penadahan dalam kasus Roberto Gamba, yang putusannya sudah inkrah, pratima-pratima barang bukti yang akhirnya dititipkan di Museum Bali, dari penyidik Polda yang menangani kasus tersebut beberapa tahun lalu, diperoleh informasi bahwa pratima-pratima yang tersimpan di Museum Bali tersebut, hari-hari tertentu masih memancarkan aura-aura mistis. Ada petugas museum yang melaporkan, ‘’pisbolong’’ curian itu memancarkan api, yang diyakini bahwa walaupun sudah ‘’cemer’’, rupanya aura mistisnya masih hidup.

‘’Mungkin perlu ada upacara-upakara tertentu, atau penyimpanannya dibuat sesuai dengan kualitas mistis dari pratima-pratima, apapun namanya, yang tentu perlu mendapat arahan dan petunjuk Sulinggih,’’ kata Nyoman Kenak. Diharapkan ada tindak lanjut terkait informasi dari penyidik kasus pratima tersebut, agar penempatan pratima-pratima hasil tindak pidana itu sesuai dengan apa yang patut untuk benda tersebut. Kapolda Bali menyambut baik dan mempersilakan dilakukan komunikasi dan tindak lanjut. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button