Bak Jamur di Musim Hujan, Media Online Berkembang Tanpa Pahami Manajemen
DENPASAR, MataDewata.com | Era globalisasi digital, perkembangan media online di Indonesia bisa dikatakan bak jamur di musim hujan. Kurang lebih tercatat 50 ribu media online yang beroperasi di Indonesia. Ini membuktikan bahwa banyak kalangan yang mulai melirik bisnis ini sebagai lapangan pekerjaan.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025, Muhamad Agung Dharmajaya maraknya media online yang tumbuh belakangan ini karena banyak masyarakat yang berlatarbelakang non wartawan mengurus perizinan ke Dewan Pers dan tidak bisa ditolak. Sebab, dalam aturan tentang perusahaan pers legal standingnya adalah berbadan hukum.
“Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengajukan pendirian media tetap kita terima asal legal standingnya jelas,” sebutnya di kantor Diskominfos Provinsi ali, Kamis (25/5/2023).Namun yang perlu digaris bawahi adalah, walaupun bisa dikatakan pengirisan izin ini mudah namun, Agung Dharmajaya menyampaikan bahwa seorang wartawan atau media harus mengikuti uji kompetensi untuk meningkatkan kapasitas wartawan maupun pemilik media.
Selanjutnya Ketua Pokja Verifikasi Media Online Dewan Pers, Sapto Anggoro memaparkan kelemahan media online adalah terletak pada manajemennya. Hal ini dikarenakan banyak media yang pemiliknya berlatarbelakang sebagai wartawan saja. sehingga media yang berkembang masih belum bisa memenuhi kewajibannya.
“Kelemahan media jelas pada manajemennya karena sebagian besar berangkatnya dari wartawan. Tapi soal manajemen kan beda lagi. Maka dari itu Dewan Pers memilih melakukan pembinaan,” ungkap Sapto Anggoro yang juga Anggota Dewan Pers 2022-2025 Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi ini.
Dewan Pers berharap agar nantinya semua pemilik media online selalu memenuhi kewajibannya. Dijelaskan bahwa Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang bertugas untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Tanah Air dan sudah selayaknya mengingatkan pemilik media untuk memperhatikan jajaranan manajemennya. Karyawan media harus memiliki posisi yang jelas, meliputi karyawan tetap hingga kontributor, berikut juga hak dalam segi materi (pengupahan). PA-MD