Ketua KPU RI Akan Diperiksa

Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

JAKARTA, MataDewata.com | Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas perkara No: 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin (27/2/2023) pukul 13:00 WIB, besok.

Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Apresiasi Kebersihan Lapas dan Kesiapan Petugas

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP No: 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Ik-MD-Bank BPD Bali-QCB//1/2023/fm

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Baca juga :  Menolak Ikuti Sidang Virtual! Sudirta: Hadirkan Terdakwa Dengan Upaya Paksa

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. Ct-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button