335 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Natal

5 Diantaranya Langsung Bebas

BALI, MataDewata.com | Sebanyak 335 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023, sebanyak 5 orang narapidana diantaranya langsung bebas.

“Pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan” ujar Romi Yudianto, Kakanwil Kemenkumham Bali, Senin (25/12/2023) saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Romi mengungkap bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal ini, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada 335 (tiga ratus tiga puluh lima) orang Narapidana yang terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 (tigas ratus tiga puluh) orang dan Remisi Khusus II dimana setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas sebanyak 5 (lima) orang.

Baca juga :  Gerak Cepat, Polda Tindak Lanjuti Laporan Atas "Ketua FKUB" Dewa Swastha
Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Lebih lanjut, Romi Yudianto menyampaikan, bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. “Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan” kata Romi

Baca juga :  Plh. Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Acara Demi Indonesia Cerdas Memilih

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari:
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana;
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang narapidana;
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang narapidana;
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang narapidana;
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang narapidana;
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana;
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 orang narapidana;
8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana;
9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 32 orang narapidana;
10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 8 orang narapidana;
11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang narapidana.

Baca juga :  Pria Australia Pelaku KDRT dan Nigeria Overstayer Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
Ik-MD-OJK//2/2023/fm

“dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah Warga Negara Asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas” ucap Romi.

Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan bahwa dua WNA yang langsung bebas diantaranya 1 Narapidana Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia dan 1 Narapidana Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat. “Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya” tutup Romi. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button