Hingga Juli 2024, Imigrasi Bali Berikan Tindakan Administratif Keimigrasian Kepada Ratusan WNA

DENPASAR, MataDewata.com | Satuan Kerja Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mencatat sebanyak 258 Warga Negara Asing (WNA) telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sejak Januari hingga 19 Juli 2024.

Berdasarkan data, terdapat 89 WNA asal Taiwan yang mendapatkan TAK, menempatkan mereka sebagai negara dengan pelanggar terbanyak. Diikuti oleh Rusia dengan 19 pelanggar, Amerika Serikat (17), Nigeria (11), Inggris (10), Iran (8) dan negara lainnya.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Apresiasi “Sukses” Bimbingan Kerja Warga Binaan di Rutan Gianyar

Lebih lanjut, data WNA yang diberikan TAK berdasarkan kewarganegaraan adalah sebagai berikut: Taiwan: 89 orang; Amerika Serikat: 17 orang; Rusia: 19 orang; Australia: 18 orang; Nigeria: 11 orang; Inggris: 10 orang; Iran: 8 orang; Tanzania: 6 orang; Jerman: 6 orang; Jepang, Perancis, Ukraina (masing-masing 5 orang); Belanda, Italia (masing-masing 4 orang).

Belgia, Ceko, India, Korea Selatan, Turki (masig-masing 3 orang); Cina, Hongkong, Singapura, Uganda, Yordania (masing-masing 3 orang); Arab Saudi, Argentina, Austria, Belarus, Denmark, Irlandia, Kanada, Kazakhstan, Kolombia, Latvia, Malaysia, Mesir, Rwanda, Selandia Baru, Siprus, Spanyol, Suriah, Swiss, Thailand, Timor Leste, Uzbekistan, Pakistan, Palestina, Polandia, Rumania, Republik Afrika Selatan (masing-masing 3 orang).

Baca juga :  Imigrasi Bali Amankan 7 Orang WNA Nigeria Plus 1 Rusia

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali. “Kami bersinergi dengan berbagai pihak terkait yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (TimPORA) untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali. Hal ini untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Pramella.

Baca juga :  Jalin sinergitas, Yayasan Bali Bersama Bisa Kunjungan Kemenkumham Bali

Pramella juga menghimbau kepada para WNA untuk selalu menghormati peraturan dan budaya yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali. “Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan,” imbuhnya. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button