Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Tanggal 25-27 Juli 2024

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta. Himbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kamis (25/7/2004).

“Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara, kami menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari ini sampai tiga hari kedepan dan kurun waktu ini dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujarnya.

Baca juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri Pembukaan KKP Polres Badung

Ia menambahkan segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali turut berduka cita dan berbelasungkawa atas wafatnya Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 Bapak Hamzah Haz. “Mudah-mudahan segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mengantarkan ke tempat yang terbaik di sisi-Nya,” ujar Dewa Indra

Menteri Sekretaris Negara melalui surat No: B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional menyampaikan dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang Undang Republik lndonesia No: 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang No: 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No: 56 Tahun 2019, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.

Baca juga :  Kunjungan Hari Raya Idul Fitri di Lapas Nartkotika Bangli

“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button