Manajemen Hotel Bali Beach PHK Massal Karyawannya, Nyoman Parta: BUMN Jangan Sewenang-Wenang

GIANYAR, MataDewata.com | Mungkin seperti di sambar petir, begitulah gambaran cerita Made Sudana pekerja Hotel Grand Ina Bali Beach yang secara tiba-tiba di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dirinya bersama 380 pekerja menyampaikan keterkejutan di undang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN pada Senin (25/7/2022) hari ini. Menyampaikan bahwa seluruh pekerja Bali Beach yang berjumlah 380 di PHK.

Ik-MD-SK-ITB-STIKOM-Bali//11/2022/fm

Kenapa mereka terkejut dan menolak di PHK sepihak karena dua bulan sebelumnya tepatnya tanggal 25 April sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) No: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. “Sekali lagi merumahkan bukan mem-PHK,” tegasnya.

Baca juga :  PLN Resmi Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali

Adapun keputusannya merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepakatan yakni, mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan. Mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. Selanjutnya Pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen. “Kesepakatan ini telah berjalan selama dua bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di PHK,” tegasnya.

Baca juga :  WBP Lapas Singaraja Ikuti Pelatihan Moralitas dan Budi Pekerti
Ik-MD-ID-PLD//7/2022/2022/fm

Atas kondisi itu para pekerja itu mengadukan PHK ini ke rumah Aspirasi Nyoman Parta. “Saya akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali. Lebih-lebih perusahan itu adalah BUMN,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan asal Gianyar itu seraya mengatakan pekerja tidak boleh diperlakukan demikian. “Ada wajah negara dalam BUMN. Kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang-wenang,” tegas Nyoman Parta. Hingga berita ini diturunkan pihak HIN belum bisa dikonfirmasi atas tuduhan PHK sepihak tersebut. NP-MD

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Kunjungi Gedung Disaster Recovery Center Ditjen Imigrasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button