Siap Laksanakan Tahapan Coklit, Kpu Badung Lantik 1.509 Pantarlih

BADUNG, MataDewata.com | Memasuki Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Berdasarkan Peraturan KPU No: 8 Tahun 2022, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan.

Adapun Tugas dan Kewajiban Pantarlih yaitu:
a. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan Penyusunan daftar Pemilih dan Pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan perundangundangan.

Baca juga :  Ny. Putri Suastini Koster Kuatkan Peran MUKI Bali Melalui Festival UMKM 2023

Pantarlih wajib melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Proses pembentukan Pantarlih untuk Pilkada 2024 dilaksanakan mulai dari tanggal 13-19 Juni 2024 yaitu tahap Pengumuman dan Penerimaan Pendaftaran Pantarlih, kemudian pada tanggal 13-19 Juni 2024 merupakan tahap Penelitian Administrasi Calon Pantarlih, dilanjutkan pada tanggal 21-23 Juni 2024 memasuki tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih.

Baca juga :  Wapres Ma’ruf Amin Apresiasi Penanganan Stunting di Bali

Tanggal 23 Juni 2024 PPS se-Kabupaten Badung secara serentak melaksanakan Penetapan Hasil Seleksi Calon Pantarlih dan pada Tanggal 24 Juni 2024 langsung dilaksanakan Pelantikan Pantarlih.

Pelantikan Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di 62 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Badung pada hari Senin, 24 Juni tahun 2024. Jumlah Pantarlih se-Kabupaten Badung yaitu 1.509 yang tersebar di 759 TPS. Hu-MD

Baca juga :  DPUPR Denpasar Lakukan Pembersihan Kawasan Aliran Sungai

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button