Layanan Keimigrasian di Bali Kembali Normal Setelah Gangguan Pusat Data Nasional
BADUNG, MataDewata.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memastikan bahwa layanan keimigrasian di Bali telah pulih sepenuhnya setelah mengalami gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN).
Layanan sistem aplikasi pelintasan keimigrasian berangsur pulih setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah strategis dengan memindahkan pusat data imigrasi. Keputusan ini diambil segera setelah terjadinya gangguan teknis selama 12 jam di PDN Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Saat ini, berbagai sistem aplikasi seperti aplikasi perlintasan, autogate, aplikasi Visa, Izin Tinggal, M-Paspor dan Cekal online telah kembali beroperasi normal. Di hadapan awak media, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali sistem imigrasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan seperti biasa.
“Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan mengambil langkah untuk memastikan sistem imigrasi di Bali berfungsi kembali dengan normal. Layanan keimigrasian di Bali kini sudah pulih sepenuhnya, dan kami siap melayani masyarakat seperti biasa,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu. Kh-MD