Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan RI

Beri Kepastian Hukum Terkait Status Kewarganegaraan

BADUNG, MataDewata.com | Meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Pemerintah (PP) No: 21 Tahun 2022 tentang perubahan PP No: 2 Tahun 2007 kepada masyarakat, khususnya pada pasangan Perkawinan Campur di Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan, Senin (25/3/2024).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar mengatakan bahwa pasal 3A PP No: 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya berlaku selama 2 tahun (Akan segera berakhir pada 31 Mei 2024).

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 4 WN Rusia karena Pelanggaran Overstay

“Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen AHU, saat ini banyak anak yang tidak terdaftar dan terlambat memilih atau tidak memilih status kewarganegaraan. Jumlah ini mengindikasikan adanya anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih untuk menjadi WNI,” ungkap Cahyo saat membuka kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Trans Resort Bali.

MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

Cahyo mengatakan bahwa terbitnya PP No: 21 Tahun 2022 merupakan salah satu regulasi yang dapat menjadi solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat. “Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, serta merupakan pintu masuk bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat berkontribusi kepada pembangunan,” jelas Cahyo.

Baca juga :  Bank Libur, Layanan Samsat di Bali Tutup Tanggal 31 Desember 2022

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti berharap melalui adanya kegiatan sosialisasi tersebut, dapat mengoptimalkan batas waktu pengajuan permohonan pasal 3A Peraturan Pemerintah No: 21 Tahun 2022 tantang kewarganegaraan serta dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian terkait status kewarganegaraan Republik Indonesia (RI).

Sosialisasi juga diisi diskusi antara peserta dengan para narasumber membahas isu-isu aktual serta permasalahan mengenai status kewarganegaraan di Provinsi Bali. Turut mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Provinsi Bali, UPT Keimigrasian se-Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Camat dari perwakilan Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar hingga Lurah dari perwakilan Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar. Kh-MD

Baca juga :  Ditjen PP Gelar FGD di Bali. Lestarikan dan Integrasikan Hukum Adat ke Sistem Hukum Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button