Pojok Pajak, Buka Akses kepada Masyarakat Setiap Hari Minggu

DENPASAR, MataDewata.com | Pojok Pajak membuka akses kepada masyarakat warga Kota Denpasar dan sekitarnya setiap hari Minggu di lapangan Renon. Layanan ini dapat dimanfaatkan hingga tanggal 31 Maret 2024 oleh masyarakat wajip pajak (WP) orang pribadi yang harus dilunasi/dilaporkan. Hal ini disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Alih Madya Kanwil DJP Bali 1, Dedik Herry Susetyo saat ditemui, Minggu (25/2/2024).

“Jadi hari ini Kanwil DJP Bali membuka layanan Pojok Pajak sebagai sarana yang bisa diberikan oleh kami. Kanwil DJP Bali dalam memberikan layanan khususnya terkait dengan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Jadi kalau bicara masalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi ini kan paling lambat tanggal 31 Maret 2024,” ujarnya.

“Hari ini sampai menjelang nanti sebelum tanggal 31 Maret setiap hari Minggu kita membuka pojok Pajak yang menjadi media kami supaya dekat dengan masyarakat. Apalagi ini momennya masyarakat lagi olahraga menjalankan aktivitas secara santai, itu mungkin sembari olahraga pagi bisa datang ke Pojok Pajak untuk mendapatkan asistensi terkait pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi,” imbuh Dedik Herry Susetyo.

Ik-MD-Goldenbird.Bali//24/2024/f1

Lanjut menyampaikan selain pelaporan ada beberapa layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan wajib pajak orang pribadi. “Selain itu, Pojok Pajak ini juga memberikan layanan terkait dengan pemadanan NIK menjadi NPWP secara ketentuan wajib pajak orang pribadi,” terangnya.

“Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan sekaligus memenuhi syarat secara subjektif objektifnya yang sudah miliki NPWP dengan ketentuan yang terbaru format NPWP 16 digit yang mana NIK ini menjadi NWP dan hari ini nanti Pojok Pajak juga memberikan asistensi terkait itu. Mungkin bagi masyarakat warga kota Denpasar dan sekitarnya yang mungkin belum memadankan NIK menjadi NPWP boleh mendapatkan asistensi untuk datang di Pojok Pajak kami,” jelasnya lebih lanjut.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Puncak HUT ke-28 PMI Kota Denpasar

Dedik Herry Susetyo juga menyampaikan, masyarakat yang melakukan pelaporan secara online dan mengalami kendala dapat mengunjungi Pojok Pajak untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi. “Pojok Pajak ini juga memberikan asistensi terkait dengan validitas Efin dan lupa Efin. Kadang wajib pajak untuk masuk melaporkan SPT tahunan melalui DJP online kadang lupa Efinnya atau mungkin belum punya Efin,” ujarnya.

“Ini bisa dilayani oleh petugas kami disini untuk diberikan asistensi. Pojok Pajak ini juga sebagai sarana untuk memberikan layanan konsultasi perpajakan secara umum, kenapa secara umum karena kalau kami disini sifatnya bisa memberikan mungkin saran, penjelasan atau informasi yang sifatnya umum itu bisa sampaikan penjelasannya disini,” jelas Dedik Herry Susetyo lebih rinci.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Pojok Pajak membuka akses kepada masyarakat secara umum sehingga dapat dikunjungi oleh siapa saja. Terkait persyaratan secara umum sangat mudah sesuai kebutuhan dari pelapor pajak. “Ya Pojok Pajak ini sebenarnya siapa saja bisa mengunjunginya baik wajib pajak atau pun masyarakat umum kalau dia ingin menanyakan terkait perpajakan dan sebagainya,” ujarnya.

Baca juga :  Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai

“Kalau berbicara masalah persyaratan kembali lagi, kalau misalkan mau melakukan aktivasi Efin atau lupa Efin nanti wajib pajak perlu membawa KTP dan NPWP, kalau mau memadankan NIK menjadi NPWP boleh bawa KTPnya kalau perlu ada nomor Kartu Keluarga kalau mau wajib pajak itu terikat dalam kartu keluarga. Kalau kebutuhannya untuk pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi berarti dia harus tahu Efin dalam artian kalau nanti lupa password, lupa email dan sebagainya dia harus punya Efin,” uturnya lebih lanjut.

Kemudian, Dedik Herry Susetyo memaparkan bahwa bagi masyarakat yang telah menjadi pegawai tetap dapat membawa bukti pemotongan pajak dari tempat bekerjanya. Pojok bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk memberikan layanan kepada masyarakat setiap hari Minggu dari jam 7-10 pagi di Lapangan Renon dan masyarakat dapat mengunjungi sebelum tanggal 31 Maret 2024.

MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

“Kemudian NPWP pasti yah dan dipastikan kalau masyarakat ini statusnya sebagai pegawai tetap berarti kalau pengen lapor SPT tahunan 17.70 apakah dalam bentuk SS yang omset/penghasilannya sampai dengan 60 juta atau diatas 60 juta menggunakan 17.70 persyaratannya ada bukti potong yang berikan oleh tempat pemberi kerja, jadi persyaratannya nggak banyak. Jadi disini Pojok Pajak ini kami DJP Kanwil bekerjasama dengan pemerintah disini juga membuka setiap hari Minggu yaitu tanggal 25, 30 Maret kemudian Minggu depannya libur karena Nyepi. Baru buka Minggu depannya lagi sampai sebelum tanggal 31 Maret setiap hari Minggu jam 7 pagi-jam 10,” paparnya.

Baca juga :  Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU

Selain hari Minggu masyarakat juga bisa mengunjungi secara atau mencari informasi terkait pelayanan dari Pojok Pajak terdekat melalui akun media sosial berupa Instagram Unit kerja Pojok Pajak. “Kalau selain hari Minggu masyarakat bisa menghubungi ke unit kerja terdekat jadi kami tidak membuka lagi disini,” ujarnya lebih lanjut.

Pojok Pajak juga buka di beberapa tempat selain hari Minggu di mana informasinya bisa di akses di Instagram unit kerja di kantor kami yang ada di Provinsi Bali. “Nanti kalau misalnya mau pengen tahu Pojok Pajak di kelurahan A buka hari apa itu ada informasinya. Instagramnya macam-macam, kalau yang Kanwil disini bisa di cek di Instagramnya @PajakBali. Nanti kalau unit kerja kami ada delapan unit kerja di provinsi Bali nanti tinggal ikuti aja instagramnya misalnya @pajakbansel (Badung Selatan) @pajakdemtim (Denpasar Timur) dan sebagainya nanti disana muncul informasi dibuka Pojok Pajak hari apa, kemudian dimana tempatnya ada disana,” terangnya.

Terakhir Dedik Herry Susetyo menghimbau kepada masyarakat dan berharap agar masyarakat yang memiliki kewajiban pajak untuk segera melunasinya. “Himbauan kepada masyarakat warga kota Denpasar dan sekitarnya bahwasanya apabila masyarakat ini sudah wajib pajak punya NPWP silahkan tunaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2024 ini supaya tidak kena sanksi,” tutupnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button