Pemkab Bersama DPRD Badung Sepakati Raperda APBD 2026

APBD 2026 Rp12,1 Triliun

BADUNG, MataDewata.com | Pemkab bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Badung tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain dokumen penganggaran tersebut, disepakati pula tiga (3) produk hukum daerah diantaranya; Raperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies.

Penetapan Raperda APBD 2026 dan tiga produk hukum daerah tersebut dituangkan dalam penandatangan nota kesepakatan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Pimpinan DPRD Badung pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (24/11/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan diikuti Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung beserta Pimpinan Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi Vertikal.

Baca juga :  Bunda PAUD Nyonya Rasniathi Adi Arnawa Festival Ogoh-Ogoh dan Lomba Kreativitas PAUD Bernuansa Hindu

Setelah melalui rangkaian pembahasan, disepakati struktur APBD 2026 mengalami perubahan. Dari semula dirancang sebesar Rp13,9 triliun lebih, berkurang menjadi Rp12,1 triliun lebih. Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp10,3 triliun lebih dengan PAD Rp9,5 triliun lebih dan belanja daerah Rp11,5 triliun lebih. Terdapat defisit Rp1,1 triliun yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Penetapan hasil dari pembahasan tersebut tidak terlepas dari regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dinamika perkembangan daerah dengan segala potensi yang ada di kabupaten badung.

Baca juga :  Sekda Surya Suamba Hadiri Penyerahan Perwalian Hak Anak

Bupati Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan, penetapan satu dokumen penganggaran dan tiga produk hukum daerah ini merupakan sebuah pencapaian dan wujud komitmen bersama guna menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penetapan APBD 2026 menjadi landasan yang berkeadilan, transparan dan akuntabel. Dengan penetapan ini, selanjutnya Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda. Begitu pula tiga raperda lainnya akan mendapat fasilitasi Gubernur dan ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.

Baca juga :  Penurunan dan Pembersihan Kabel Provider di Ruas Jalan Raya Sading-Sempidi

Adi Arnawa mengakui ada perubahan yang cukup mendasar dari penetapan APBD 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp12,1 triliun. Jumlah tersebut juga didongkrak oleh skema pinjaman sebesar Rp1,5 triliun lebih. Penerimaan pinjaman ini akan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan. “Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan program yang mana di Tahun 2025 ini di perubahan kita melakukan eksekusi terhadap pembebasan lahan. Nanti dilanjutkan lagi dengan penambahan eksekusi juga termasuk konstruksi terhadap tiga ruas jalan yang ada di Kuta Selatan, serta mengatasi kemacetan di Berawa, Canggu dan Batu Belig,” tambahnya. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button