Pilkada Bali Dikepung Ancaman Politik Uang Mempengaruhi Pemilih
DENPASAR, MataDewata.com | Menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak Tahun 2024 ini di Bali telah terjadi peristiwa yang sangat miris dan meresahkan. Terjadinya dugaan pelanggaran Administrasi maupun Pidana Pilkada berupa kegiatan pemberian uang atau materi lainnya yang patut diduga digunakan sebagai sarana mempengaruhi dan menggiring pemilih.
Diduga dilakukan untuk menggiring masyarakat untuk memilih Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 (Made Mulyawan Arya, SE.,MH-Putu Agus Suradnyana, ST) maupun Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota-Wakil Wali Kota lawan dari PDI Perjuangan.
Bahwa dari informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum & Advokasi pada Tim Pemenangan Koster-Giri pada hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 (video dan bukti-bukti foto) terlampir, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut terjadi di sejumlah daerah Kabupaten/Kota.
Terlihat dilaksanakan secara masif, seperti di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung dan wilayah lainnya. Adapun fakta yang terlihat di lapangan rangkaian kegiatan dimaksud diantaranya berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stok beras yang patut diduga akan siap diedarkan kepada Masyarakat.
Termasuk pemberian kupon beras dengan harga kupon yang sangat murah kepada masyarakat, di mana cara-cara seperti itu tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk cara terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lain guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih.
Bahwa peristiwa di atas menurut hukum jelas merupakan suatu bentuk dugaan pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum sebagai berikut :
– Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
Ayat (1): “Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih”;
Ayat (2): “Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”;
– Pasal 73 Undang-Undang Pilkada:
Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih;
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana;
– Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pilkada :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Bahwa Peristiwa pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya a quo disamping merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yg berat, hal ini tentu juga sangat mencederai makna dan proses Pilkada yg bersih, jujur, adil dan berintegritas sehingga sudah sepatutnya Bawaslu Provinsi Bali beserta seluruh jajarannya sampai tingkat terbawah segera melakukan upaya pengawasan ketat, penindakan dan penegakan hukum yang tegas sesuai kewenangannya terhadap terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.
Berikutnya, sebagai langkah terpadu dalam rangka melindungi dan menyelamatkan proses demokrasi khususnya di wilayah Provinsi Bali, maka sudah sepatutnya seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh-tokoh, pemuda pemudi, beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait juga turut bersama-sama mengawal, mengawasi, melaporkan bilamana terjadi dugaan pelanggaran, melakukan langkah penegakan hukum serta menindak dan/atau mengusut tuntas seluruh pelaku terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tm/Gr-MD