MIPC Tahap IV, Langkah Nyata Kemenkumham Wujudkan Ekonomi Kreatif Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahap IV, Minggu (24/11/2024). Acara bertema “Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual, Kita Wujudkan Ekonomi Mandiri dan Kreatif serta Berdaya Saing di Provinsi Bali” berlangsung di Lapangan Timur Monumen Bajra Sandhi Renon.

Melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Penggiat Seni Musik, MIPC Tahap IV merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) sebagai kunci keberhasilan dalam mengembangkan usaha dan produk-produk lokal yang berkualitas.

Baca juga :  Bersama Jaga Bali, Kemenkumham Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi dan Koordinasi

“Melalui MIPC, kami ingin membekali para pelaku UMKM dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang KI, sehingga mereka dapat melindungi karya-karya kreatifnya dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Bali, I Wayan Redana.

Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang dibacakan Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa perlindungan KI sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas. “Dengan melindungi KI, produk-produk UMKM Bali tidak hanya akan semakin dikenal di pasar domestik, tetapi juga berpotensi menembus pasar internasional,” tegasnya.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Laksanakan Persembahyangan Rahina Purnama Sasih Jiyestha

“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya sebagai perayaan seremonial saja, namun yang terpenting adalah sebagai upaya kita bersama dalam melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektual serta dapat menghasilkan hal yang bermanfaat bagi kemajuan serta peningkatan ekonomi masyarakat di masa mendatang,” ungkapnya.

Dalam kegiatan MIPC, para peserta dapat berkonsultasi secara langsung dengan para ahli kekayaan intelektual mengenai berbagai permasalahan yang mereka hadapi, seperti pendaftaran merek, hak cipta dan desain industry serta layanan AHU. Kh-MD

Baca juga :  Peringatan Hari Pahlawan 2024, Kemenkumham Bali Serukan Teladan Kepahlawanan dan Cinta Tanah Air

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button