Bagi-Bagi Sembako, Bawaslu Bali: Pelanggaran yang Dapat Dipidana
Bertentangan dengan Prinsip Pemilu Jujur dan Adil
DENPASAR, MataDewata.com | Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengingatkan bahwa pembagian Sembako atau barang lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dikenakan ancaman pidana. Hal ini terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang No: 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilu.
“Kami sudah menerima laporan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait adanya indikasi pembagian Sembako oleh salah satu pasangan calon (Paslon), dalam hal ini Paslon Nomor Urut 01. Kami ingin menegaskan bahwa memberikan Sembako atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka adalah pelanggaran yang dapat dipidana,” tegas I Putu Agus Tirta Suguna dalam wawancara, Kamis (23/11/2024).
Bawaslu menegaskan bahwa pembagian Sembako atau barang apapun yang berkaitan dengan pemilihan, baik dalam bentuk uang atau barang, adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang No: 10 Tahun 2016. Pasal ini dengan tegas melarang peserta Pemilu untuk memberikan imbalan atau hadiah kepada pemilih untuk mendukung Paslon tertentu.
I Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip Pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga merupakan tindak pidana Pemilu yang dapat berujung pada sanksi pidana. Paslon yang terlibat dalam praktik ini bisa dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat merugikan posisi mereka dalam pemilihan.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Kami akan menindak tegas jika ditemukan adanya praktik semacam ini, karena ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga bisa berdampak pada hasil pemilu yang sah,” tambahnya.
Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan bahwa setiap pemilih dapat memilih dengan bebas tanpa adanya tekanan atau iming-iming dari peserta pemilu. Pengawasan yang melibatkan berbagai stakeholder akan dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran-pelanggaran semacam ini.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi, agar pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar I Putu Agus Tirta Suguna. Dengan pengawasan yang lebih ketat, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga agar proses demokrasi tetap berjalan dengan bersih dan tanpa kecurangan. Tm/Gr-MD