Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA, MataDewata.com | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh (7) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Baca juga :  Bupati Adi Arnawa Apresiasi Program Jaga Desa Bali 2025 Kejati Bali

1. S selaku HRD PT Mahameru Kencana Abadi.
2. NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024.
3. NS selaku Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga periode 2021 s.d. sekarang.
4. TRA selaku Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak.
5. N selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak.
6. IHP selaku Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia.
7. TR selaku Account Officer PT BRI tahun 2011-2014.

Baca juga :  Kemenkumham Bali Berikan Remisi Waisak kepada 3 WBP di Rutan Bangli

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Hj-MD

Baca juga :  Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana diresmikan, Bupati Kembang: langkah cerdas jawab tantangan sosial dengan pendekatan lokal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button