Dana Pihak Ketiga (DPK) Tumbuh, Kualitas Kredit Perbankan di Bali Terjaga

DENPASAR, MataDewata.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali posisi Agustus 2023 terjaga stabil dan terus menguat. Data ini bisa dilihat dari adanya penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp161,56 triliun atau tumbuh double digit yaitu 23,51 persen yoy.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan angka ini menunjukkan adanya pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan posisi yang sama pada tahun sebelumnya yakni sebesar 16,20 persen yoy. Lanjut menyampaikan pertumbuhan DPK posisi Agustus 2023 sedikit lebih melandai dibandingkan posisi Juli 2023 yang tumbuh sebesar 23,81 persen yoy.

Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

“Berdasarkan jenisnya, peningkatan DPK dibandingkan Agustus 2022 ditopang oleh kenaikan nominal Tabungan sebesar Rp19,71 triliun dan Giro sebesar Rp6,98 triliun,” terang Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa (24/10/2023) di damping Direktur Pengawasan LJK OJK KR 8 Bali dan Nusa Tenggara, Ananda R. Mooy.

Baca juga :  Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi, Wali Kota Jaya Negara Bersama OJK Luncurkan TPAKD

Fungsi intermediasi yang tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) posisi Agustus 2023 sebesar 63,13 persen (Juli: 64,41 persen). Rasio LDR yang termoderasi antara lain karena pertumbuhan penghimpunan DPK lebih tinggi dibandingkan penyaluran kredit.

Tingginya pertumbuhan DPK ini juga menunjukkan adanya kecukupan modal BPR yang tercermin pada likuiditas BPR (CR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga di atas threshold. Masing-masing sebesar 15,60 persen dan 31,56 persen. “Tingginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi dan OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas,” terang Kristrianti Puji Rahayu lebih lanjut.

Baca juga :  Sekda Adi Arnawa Komit Dukung Gerakan Koperasi di Kabupaten Badung
Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Ditegaskannya , kualitas kredit perbankan tetap terjaga yang tercermin dari penurunan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,23 persen lebih rendah dibandingkan Juli 2023 yang sebesar 3,32 persen. Sementara itu NPL nett berada di posisi 1,64 persen menurun dibandingkan Juli 2023 yang sebesar 1,72 persen.

Terkait restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bali (berdasarkan lokasi proyek) terus melandai dari Rp45,80 triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp22,76 triliun atau turun sebesar 50,30 persen posisi Agustus 2023 (Juli 2023: Rp24,64 triliun).

Berdasarkan sektor ekonomi, restrukturisasi kredit Covid-19 di Provinsi Bali didominasi oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (39,06 persen), sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (22,84 persen), dan sektor Rumah Tangga (17,23 persen).

Baca juga :  Bangkitkan UMKM, Wagub Cok Ace Dukung Gernas Bangga Buatan Indonesia

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi juga mendorong penurunan rasio LaR menjadi 24,69 persen dari sebelumnya 25,73 persen pada Juli 2023. OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko.

OJK mendukung transisi yang baik (smooth) dari era pandemi dengan melakukan normalisasi kebijakan secara bertahap (targeted) sehingga tidak menimbulkan guncangan (cliff effect). Kebijakan ini akan ditempuh secara terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard. OJK juga telah meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk terus membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian yang bersumber dari perekonomian global ke depan. Sb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button