Gula Dawan Klungkung Disiapkan Jadi Produk Indikasi Geografis Nasional
DJKI dan Kanwil Kemenkum Bali Lakukan Asistensi

KLUNGKUNG, MataDewata.com | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar kegiatan asistensi pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Gula Dawan Klungkung secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran IG dalam rangka memenuhi target terbanyak se-ASEAN tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung, I Ketut Budiarta; Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan; perwakilan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Dawan Klungkung; tim DJKI; serta tim dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali.
Dalam sambutannya, Kepala BRIDA Kabupaten Klungkung menyampaikan dukungan penuh terhadap proses pendaftaran IG Gula Dawan Klungkung yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal. Hal senada juga disampaikan oleh DJKI melalui Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan, yang menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen deskripsi sebagai syarat utama menuju pemeriksaan substantif.
Kegiatan ini digelar secara daring, dengan fokus pembahasan mencakup pentingnya melengkapi data teknis untuk memperkuat landasan ilmiah permohonan. Beberapa hal yang disoroti termasuk pemetaan wilayah produksi dan informasi mengenai reputasi penjualan produk. Asistensi ini diharapkan dapat mempercepat proses menuju tahap pemeriksaan substantif dan memperkuat posisi Gula Dawan Klungkung sebagai produk unggulan daerah dengan pengakuan Indikasi Geografis.
Kegiatan asistensi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan dokumen deskripsi memenuhi standar yang ditetapkan sebelum memasuki tahap pemeriksaan substantif yang direncanakan pada 14 Agustus 2025 mendatang. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan harapan agar Gula Dawan Klungkung dapat segera memperoleh sertifikat IG dan menjadi produk unggulan Bali di kancah nasional maupun internasional.
“Kami sangat mendukung penuh upaya percepatan pendaftaran IG ini. Indikasi Geografis bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk lokal. Harapan kami, setelah Gula Dawan Klungkung terdaftar, akan lahir lebih banyak produk unggulan Bali yang mendapatkan pengakuan serupa. Kanwil Kemenkum Bali siap mendampingi seluruh proses ini hingga tuntas,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Gula Dawan Klungkung dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dan menjadi salah satu simbol kekuatan ekonomi kreatif Bali berbasis kearifan lokal. Hd-MD