Penguatan Upt Pemasyarakatan, Murdiana Tekankan Kunci Pemasyarakatan 3+1

BALI, MataDewata.com | Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana memberikan penguatan terkait dengan Pembinaan Prosedur Pengamanan berdasarkan Permenkumham No: 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan Wilayah Bangli-Klungkung, Selasa (23/07/2024).

Adapun UPT Pemasyarakatan tersebut antara lain Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Rutan Kelas IIB Bangli, dan Rutan Kelas IIB Klungkung.

Baca juga :  DPC PDI Perjuangan Tabanan Gelar Sosialisasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan

Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Bangli, Kepala Rutan Bangli, Plt. Kepala Rutan Klungkung beserta jajaran, dan Taruna Poltekip yang sedang melaksanakan kegiatan ORLAP-PKL-KKN di wilayah Kanwil Kemenkumham Bali.

Dalam penguatannya, Murdiana menjelaskan bahwa Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan merupakan penyelenggaraan pengamanan pada Pemasyarakatan. Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memberikan arahan agar selalu mengedepankan Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1.

Baca juga :  Piodalan Purnama Kadasa, Kanwil Kemenkumham Bali Ungkapkan Rasa Syukur Raih Wilayah Bebas Korupsi, Bersih dan Melayani

Setelah kegiatan penguatan, acara dilanjutkan dengan pelepasan Taruna Poltekip yang telah selesai melaksanakan kegiatan ORLAP-PKL-KKN di wilayah Kanwil Kemenkumham Bali.

Murdiana berharap semoga ilmu yang diperoleh dari praktik lapangan ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi Taruna Poltekip khususnya dalam mengenal dan mengetahui dunia kerja yang akan dihadapi nanti. Kh-MD

Baca juga :  Tidak Menunggu Hingga 2028, Tol Jagat Kerthi Bali Dikebut Rampung Tahun 2025

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button