Tim Hukum PHDI Bali Apresiasi ‘’Law Enforcement’’ Kasus LPD

Minta UU Tipikor Dilapis KUHP

DENPASAR, MataDewata.com | Sejumlah kasus LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang diduga ada penyimpangan pengelolaan dan penyalahgunaan keuangan yang terdektesi oleh penegak hukum, ikut menjadi perhatian PHDI Provinsi Bali melalui Tim Hukumnya. Tim Hukum PHDI Bali menyatakan keprihatinan mendalam, walaupun hanya sebagian kecil yakni sekitar 2% dari 1400 lebih LPD yang ada di Bali mengalami penyimpangan, karena penegak hukum selama ini menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi semata dalam pengusutan kasusnya.

Hal itu dilontarkan Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, SH,. Wakil Ketua Gede Harja Astawa, SH., Made Dewantara Endrawan, SH,. dan Made Bandem Dananjaya, SH, MH,. Beberapa kasus LPD yang sudah diproses dengan UU Tipikor, misalnya adalah LPD Gulingan Mengwi dengan dugaan kerugian negara Rp153 miliar, LPD Sangeh (Rp130 miliar), LPD Kota Tabanan (Rp7,3 miliar), LPD Belumbang Tabanan (Rp1,1 miliar), LPD Anturan Buleleng (Rp151 miliar), LPD Langgahan Bangli (Rp1,9 miliar), LPD Serangan Denpasar (Rp6 miliar), LPD Kekeran Badung (Rp1,6 miliar) dan lain-lainnya.

Baca juga :  Langgar Aturan Keimigrasian, 5 Warga Negara Taiwan “Pulang Kampung Paksa”
Ucp-MD-GK-WS//8/2022/fm

Menurut informasi yang digali dari BKS LPD Bali, asal-usul adanya sumbangan pemerintah itu berawal dari kebijakan Gubernur Bali, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, membangun LPD, dimulai memotivasi Desa Adat. Memberikan hadiah berupa dana-dana sebagai insentif dan jumlahnya berkisar antara Rp2-5 juta. Dana itu oleh desa adat digunakan membentuk LPD, dan tentu jumlahnya tidaklah seberapa. Betbekal semangat krama adat untuk menyimpan dan meminjam uang di LPD sangat besar, perkembangannya cukup fantastis, sampai diperkirakan total aset LPD di seluruh Bali berjumlah Rp 23,5 triliun.

PHDI Bali merasa terpanggil ikut memberi kontribusi pemikiran, karena posisi PHDI bersama MDA (MUDP) sebagai pembina dalam Peraturan Gubernur No: 44/2017, pasal 95 ayat (2).

Baca juga :  Dituding Punya Agenda Tersembunyi, PHDI Bali Balas Dengan ‘’Shanti’’

‘’Kami mendukung penuh penegakan hukum, agar oknum-oknum pengelola LPD yang menyalahgunakan dana-dana LPD, diproses secara hukum. Tapi sangat penting memperehatikan, agar dalam penegakan hukumnya, penegak hukum memperhitungkan asset-recovery (pengembalian aset) kepada para nasabah yang menyimpan uangnya di LPD, bukan membidik kasusnya, sedemikian rupa karena digunakan UU Tipikor, nanti seluruh aset nasabah bisa dimasukkan keuangan negara, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara,’’ kata Putu Wirata Dwikora, Jumat (24/6/2022).

Ucp-MD-GK-WDG//8/2022/f1

Karena itu, Tim Hukum PHDI Bali ini meminta penegak hukum mempertimbangkan untuk menggunakan juga KUHP, misalnya pasal tentang penggelapan dana-dana nasabah di LPD, agar dalam proses penegakan hukumnya, dalam dakwaan dan tuntutan, dana-dana yang dibidik, disita, nanti dikembalikan ke LPD, sebagai milik dari nasabah LPD.

Baca juga :  Ketua DPRD Badung: Soal Legalitas, Dewan Satu Visi dengan Eksekutif

‘’Kalaupun ada keuangan negara di keuangan LPD, taruhlah misalnya karena pemerintah pernah menyumbang Rp 2 juta sampai Rp 5 juta ke Desa Adat, yang kemudian digunakan sebagai proses membangun LPD, mestinya hanya Rp 2 sampai Rp 5 juta itu sajalah yang dikembalikan ke negara, bila terbukti itu memang keuangan negara. Tapi, diluar itu, mestinya sangat jelas bukan keuangan negara, tetapi uang-uang milik nasabah LPD,’’ imbuh Putu Wirata dan Tim Hukum lainnya.

‘’Kami siap berpartisipasi mendukung aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan, khususnya dalam pengusutan kasus-kasus penyimpangan LPD, agar orientasinya juga memperhatikan asset-recovery dana para nasabah,’’ imbuh Made Bandem yang menyatakan siap mendiskusikan model partisipasi yang bisa dilakukan oleh Tim Hukum PHDI dengan Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button