Laporan Penodaan Agama Hindu Desak Dharmawati

Ada SPDP, Ditingkatkan ke Penyidikan

DENPASAR, MataDewata.com | Lama tidak terdengar, kasus dugaan penodaan agama Hindu oleh Desak Made Darmawati, kini ditingkatkan ke penyidikan. Hal itu diketahui dari keluarnya pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) No: B/40-4a-Subdit I/VI/2022/Dit Tipidum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tertanggal 22 Juni 2022, yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI.

Isi surat adalah pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia dan melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan atau pasal 156a KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor, Desak Dharmawati.

Ucp-MD-GK-WS//8/2022/fm

Walaupun terbilang lambat, dua pelapor dari Bali yakni Made Sukaartha, SH., dan Made Bandem Dananjaya, SH., mengapresiasi Polri yang sudah memberikan keterangan tambahan di Mabes Polri, Minggu terakhir September 2021 lalu. Atas pelaporan Desak Made Dharmawati, yang diduga melakukan penodaan terhadap agama Hindu, melalui video yang beredar viral di media sosial (Medsos) dan group-group seperti WhatsApp. Kasus yang dilaporkan di Polda Bali tersebut, sejak dilaporkan berbagai elemen masyarakat, termasuk dari PHDI Bali, diproses oleh Polda Bali, setelah sebelumnya Pengurus PHDI Bali beraudiensi dengan Kapolda Bali, pada 19 April 2021, meminta Polda mengusut kasus itu. Ucapan Desak Dharmawati dalam video tersebut, diduga sudah memenuhi unsur pelanggaran pasal 156(a) KUHP.

Baca juga :  Akun ‘’Jro Bauddha Suena’’ Dilaporkan ke Polda Bali

Karena ada pelapor di Jakarta dan locus dari peristiwa diduga ada di Jakarta, laporan umat Hindu itu ditarik dan ditangani di Mabes Polri. ‘’Kami diperiksa untuk memberi keterangan tambahan, sebagai tindak lanjut pemeriksaan di Polda Bali,’’ kata Made Sukaartha dan Made Bandem Dananjaya di Denpasar, Jumat (24/6/2022).

Ucp-MD-GK-BPR-Kanti//8/2022/f1

Mereka berharap, penanganan di Mabes Polri bisa berjalan lancar dan cepat, karena dalam pemberian keterangan di Polda Bali, unsur-unsur penodaan dalam ceramah Desak Dharmawati, sudah disampaikan kepada kepolisian.

Baca juga :  Ida Sukahet Dapat Tumpukan ‘’Surat Terbuka’’

“Kami ingin pihak kepolisian tetap memproses kasus ini hingga ke pengadilan dan terlapor divonis bersalah dengan maksud agar isi ceramah Saudari Desak Darmawati tidak dijadikan referensi akademis oleh masyarakat umum mengingat status Desak sebagai seorang dosen pengajar di suatu perguruan tinggi. Hal itu dapat menyesatkan masyarakat tentang pengetahuan ajaran Hindu yang sebenarnya dan ini tentunya sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,’’ imbuh Made Bandem.

Baca juga :  Dipotong 4 Bulan, Gendo: Semestinya Jrx SID Bisa Bebas
Ik-MD-KISB-MB//23/2022/fm

Seperti diketahui, sebelum melaporkan Desak Dharmawati ke Polda Bali, PHDI Provinsi Bali dan KORdEM Demokrasi Bali, menyelenggarakan FGD (diskusi kelompok terpumpun) pada hari Minggu (18/4/2021) bertempat di Sekretariat PHDI Bali Jl. Ratna Denpasar. Sejumlah narasumber yang tampil secara virtual dan offline adalah Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa seorang Sulinggih yang merupakan Bagawanta Gubernur Bali, Ida Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita yang adalah sulinggih yang sangat dihormati dari Semeton Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi, Dr. Gede Made Suwardhana, SH., seorang dosen hukum pidana dan kriminologi di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button