Buntut Perampasan dan Pengroyokan WNA di Warung Made Seminyak Dilaporkan Korban

Korban Melaporkan ke SPKT Polda Bali pada Jumat 24/5/2024

DENPASAR, MataDewata.com | Korban Inisial R laki-laki 44 tahun, karyawan swasta asal Jombang Jatim, beralamat banjar dukuh dalung Badung. Adapun kronologis kejadian, berawal pada Jumat tanggal 17 Mei 2024, pelapor dihubungi oleh orang yang mengaku bernama TC. WNA Australia, meminta pelapor datang ke Warung Made yang beralamat di Jl. Raya Seminyak No: 7 Kuta Badung, dengan maksud untuk pembayaran hutang.

Kemudian pelapor mendatangi Warung Made bersama teman-temannya bertemu dengan terlapor/TC dan terlapor/MR, selanjutnya terlapor/TC mengatakan bahwa pelapor masih memilik hutang namun pelapor mengatakan bahwa sudah membayarnya dengan bukti transfer yang dimiliki pelapor. Kemudian terlapor/MR mengatakan bahwa pelapor belum membayar sisa hutang dan pelapor dipaksa untuk mengakui bahwa pelapor masih memiliki hutang dengan cara diintimidasi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengakui bahwa pelapor masih memiliki hutang.

Baca juga :  Polda Bali Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

Selanjutnya terlapor/MR memukul dada pelapor dan terlapor/TC memukul pelapor bagian kepala belakang setelah itu pelapor dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya pelapor masih memiliki hutang sebesar Rp 810.000.000 dan hari itu juga pelapor harus membayar Rp.400.000.000 dan sisa sebesar Rp 410.000.000 dibayarkan pada tanggal 31 Mei 2024.

Akhirnya pelapor mentransfer sebesar Rp 400.000.000 ke rekening PT. UBC, dan terlapor/MR meminta jaminan berupa mobil honda Mobilio warna putih Nopol DK-1695-FW milik pelapor, dan mobilnya akan dikembalikan jika pelapor sudah membayar sisa hutangnya tersebut.

Baca juga :  Dirjen AHU Tegaskan Pentingnya Peningkatan Efektivitas Pembinaan dan Penegakan Kode Etik Notaris

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 1.026.000.000, untuk proses hukum lebih lanjut, pelapor mendatangi Kantor SPKT Polda Bali dengan laporan LAPORAN POLISI No: LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI. “Permasalahan ini akan ditindak lanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku di Dtreskrimum Polda Bali,” tutup Kabid Humas. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button