Donor Darah Petugas Pemasyarakatan di LP Ketobokan

Serangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58

BADUNG, MataDewata.com | Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar kegiatan Donor Darah Petugas Pemasyarakatan, Kamis (24/3/2022). Kegiatan Donor Darah Petugas Pemasyarakatan ini dilaksanakan secara serentak diseluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Khusus pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Wilayah Denpasar-Badung, kegiatan Donor Darah Petugas Pemasyarakatan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Badung. “Kegiatan Donor Darah Petugas Pemasyarakatan merupakan wujud kepedulian terhadap sesama dan wujud solidaritas sosial serta merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena masih diberikan kesehatan lahir dan bathin” Ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan.

Dari 44 peserta donor darah, yang memenuhi syarat untuk dilakukan donor darah sebanyak 30 orang dan 14 orang tidak memenuhi syarat donor darah dikarenakan HB yang rendah, memiliki riwayat jantung, hipertensi dan tekanan darah rendah. 30 peserta donor darah tersebut terdiri dari 24 Orang Lapas Kerobokan, 3 Orang dari Lapas Perempuan Kerobokan, 2 Orang dari Rupbasan Denpasar dan 1 Orang dari Divisi Pemasyarakatan.

Baca juga :  HUT RI ke-77, Lapas Kerobokan Berikan Remisi Bagi 424 WBP

Pada kesempatan tersebut turut hadir juga Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI Muji Raharjo Drajat Santoso. Palang Merah Indonesia memberikan apresiasi berupa sertifikat ucapan terima kasih yang diserahkan langsung kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Sementara Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58 yang nanti kan jatuh pada 27 April 2022. “Kegiatan donor darah tidak hanya dilakukan hari ini saja melainkan berkesinambungan dan sesuai dengan kebutuhan, jika diperlukan maka akan segera dilaksanakan kegiatan donor darah ini,” terang Muji saat meninjau lokasi kegiatan.

Ka Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58 tahun 2022 ini menjadi momentum penting seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk makin mengukuhkan komitmennya dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan. “Berbagai pembenahan yang terus dilakukan jajaran Pemasyarakatan dihadapkan pada berbagai tantangan.” Ujar Jamaruli Manihuruk.

Berbekal tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) yang dijunjung seluruh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, jajaran Pemasyarakatan terus berperang melawan peredaran narkotika dan melaksanakan program pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan (Back to Basics).

Baca juga :  Aksi Sosial Donor Darah Meriahkan Semarak HUT ke-236 Kota Denpasar

“Melalui Kegiatan Donor Darah ini diharapkan dapat memberikan manfaat serta membantu pihak-pihak yang membutuhkan transfusi darah, setetes darah yang didonorkan dapat membantu nyawa orang lain,” Tutup Jamaruli Manihuruk.

Selanjutnya, Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing memaparkan, selain digelar di Lapas Kerobokan, kegiatan donor darah juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Bali sebagai rangkaian kegiatan menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58, yang puncak acara jatuh pada tanggal 27 April 2022 mendatang.

Ik-MD-CF-LKT//22/2022/f1

“Seluruh Lapas/Rutan yang ada di Bali melaksanakan kegiatan donor darah secara serentak. Kebetulan, untuk wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung dipusatkan di Lapas Kelas II A Kerobokan. Saat ini, di Lapas yang lainnya di seluruh wilayah Provinsi Bali juga melakukan kegiatan serupa,” jelasnya.

Menurut Kalapas Fikri Jaya Soebing, kegiatan donor darah menyasar Petugas Pemasyarakatan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bukti partisipasi aktif Lapas Kelas II A Kerobokan, dengan harapan membantu masyarakat yang membutuhkan darah.

Baca juga :  Tidak Ada Zona Hijau, Masyarakat Bali Diharapkan Kuatkan Prokes

“Kegiatan donor darah sebagai bukti bakti sosial kepada masyarakat dengan menyumbangkan darahnya, yang mana itu, harapan kami dapat membantu saudara-saudara kita yang perlu darah dalam melayani kondisi saat ini. Donor darah ini diikuti oleh Petugas Pemasyarakatan dari Lapas Kerobokan, Lapas Perempuan Kerobokan dan Rupbasan serta 100 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kerobokan,” terang Kalapas Fikri Jaya Soebing.

Mengingat Lapas Kelas II A Kerobokan telah mengadakan MOU atau kerjasama terkait agenda kegiatan donor darah, Kalapas Fikri Jaya Soebing berharap, kedepannya, setiap 3 (tiga) bulan sekali akan dilakukan kegiatan donor darah.

Kemudian, Kalapas Fikri Jaya Soebing menambahkan, rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 akan terus dilakukan sejumlah kegiatan hingga puncak acara dilaksanakan, pada tanggal 27 April 2022 mendatang. “Kita akan terus adakan kegiatan-kegiatan bakti sosial lainnya yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat di sekitar kita, terutama di wilayah Bali,” ungkap Kalapas Fikri Jaya Soebing. Mh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button