Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine
Penguatan Nilai Kearifan Lokal Gubernur Wayan Koster Tegaskan “Haluan Pembangunan Bali Masa Depan”

DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, yang ditandatangani, Selasa (24/2/2026).
Provinsi Bali di posisi peringkat 2 setelah DKI dalam pencapaian Indeks Daya Saing Daerah dengan skor 4.03
Aturan tersebut sebagai bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Sekaligus penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Berdasar pada upaya penguatan nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Wana Kerthi (menjaga kelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (keharmonisasian sosial dan alam yang dinamis). Perda dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Provinsi Bali yang terus berkurang daya dukungnya.
“Guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif. Selain hal itu, alih kepemilikan lahan secara nomine telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan bagi masyarakat di Provinsi Bali,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster.
Lanjut menyampaikan secara rinci atas hal-hal yang terjadi dan merugikan tersebut diperlukan pengaturan untuk memberikan arahan dan larangan alih kepemilikan lahan secara nomine demi terwujudnya kepastian hukum. Adapun pengaturan secara spesifik bertujuan: Melindungi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan; Menjamin tersedianya Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan; Mewujudkan kedaulatan pangan.
Melindungi kepemilikan Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan; Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan masyarakat; Mempertahankan keseimbangan ekologis; Mewujudkan revitalisasi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura dan Tanaman Perkebunan; Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura dan Tanaman Perkebunan di Kota/Kabupaten; serta Mencegah alih kepemilikan lahan melalui praktik Nomine.
Perda sekaligus instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan alih fungsi Lahan Produktif sehingga Lahan Produktif tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan; Kedua, mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara Nomine.
Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: pengaturan Lahan Produktif dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, larangan Alih Fungsi Lahan Produktif dan kepemilikan lahan secara Nomine, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, dan pendanaan.
Perda mengatur pemberlakuan sanksi administratif kepada pelanggar khususnya bagi pihak yang melakukan alih fungsi Lahan Produktif; dan/atau bagi Setiap Orang yang menjadi perantara, fasilitator, atau menyediakan sarana yang menyebabkan warga negara asing menguasai kepemilikan lahan secara Nomine. Jenis sanksinya berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi lahan; pencabutan Insentif; dan/atau denda administratif.
Selain sanksi administratif, Perda mengatur pemberlakuan sanksi pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Secara khusus, Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran berupa pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hp-MD



