Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan kepada 21 Orang WNA dan Warga Blasteran

Pengajuan Permohonan Menjadi WNI

DENPASAR, MataDewata.com | Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menggelar sidang pewarganegaraan kepada 21 (dua puluh satu) Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Tim yang dihadiri oleh unsur Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali ininberlangsung di ruang Nakula, Jumat (23/2/2024).

Terdapat 3 (tiga) Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 UU No: 12 Tahun 2006. Pemohon Warga Negara Asing pertama bernama Antonio Camaiani, yang bersangkutan sebelumnya WNA berkewarganegaraan Italia dan Warga Negara Asing kedua dan ketiga bernama Laia Gil Coca serta Ricard Andreu Martinez yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Spanyol.

Baca juga :  Kawal Energi Baru Terbarukan, PLN Beri Jaminan Pasokan Listrik Tetap Andal
MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

Sementara itu 18 (delapan belas) lainya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terdiri dari perkawinan campuran antara negara Indonesia-Jepang sebanyak 16 (enam belas) orang, Indonesia-Swiss sebanyak 1 (satu) orang serta Indonesia-Inggris sebanyak 1 (satu) orang, seluruhnya mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah No: 21 Tahun 2022.

Dalam sidang tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti bersama Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Kedua puluh satu WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan maupun pertanyaan lainya dengan cukup baik.

Baca juga :  Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

Selain itu, pemohon juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan ditanyakan latar belakang penyebab timbul keinginanya untuk menjadi seorang WNI. Sebagian besar pemohon menjawab timbulnya keinginan menjadi seorang WNI disebabkan oleh rasa nyaman untuk tinggal di Indonesia khusunya di Bali.

Karena Bali memiliki budaya yang kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik yang tidak bisa ditemuai di tempat lain, selain itu masyarakatnya yang ramah serta murah senyum juga menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya rasa nyaman untuk tinggal di Bali. Secara formil keduapuluh satu WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat. Kh-MD

Baca juga :  Polda Bali All Out Amankan Pawai Ogoh-Ogoh

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button