MDA Bali Tegakkan Implementasi Konsep “Bali Mawacara”

DENPASAR, MataDewata.com | Salah satu implementas Peraturan Daerah Provinsi Bali No: 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali No: 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda No: 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, adalah kewenangan Majelis Desa Adat dalam konteks implementasi Bali Mawacara terhadap pelaksanaan Proses Ngadegang Bandesa Adat, Kelihan Adat, atau sebutan lain Desa Adat Se-Bali.

Ip/MD-PR//24/2021/f1

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan, secara teknis lebih dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali No: 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 prihal Edaran Tentang Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Juli 2020.

Baca juga :  BPR Kanti Perkuat Kerja Sama dengan MDA Bali Siapkan Pelatihan ToT Penyuluhan Hukum

“Dalam surat edaran tersebut telah diatur dengan cukup jelas, beberapa hal penting dalam proses Ngadegang Bandesa Adat, Kelian Adat atau Sebutan Lain antara lain mencabut Surat Edaran MDA Provinsi Bali No: 002/SE/MDA-Prov Bali/IV/2020, tanggal 4 April 2020 prihal Penundaan Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan lain dan selanjutnya menerbitkan ketentuan umum proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan lain yang mengacu pada Awig-Awig di Desa Adat Setempat dan Peraturan Daerah No: 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga :  Gubernur Bali, Wayan Koster Terus Berjuang Menguatkan Desa Adat di Bali
Ip/MD-KTB//19/2021/f1

Dalam pelaksanaan Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain, Majelis Desa Adat di semua tingkatan baik Kecamatan, Kabupaten, maupun Provinsi telah melakukan peran pendampingan langsung dan membuka ruang konsultasi tahap demi tahap sebagai bagian dari tanggung jawab serta pelaksanaan peran, fungsi, tugas, dan kewenangan Majelis Desa Adat sendiri sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No: 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

“Mitigasi yang dilakukan lebih kepada memastikan bahwa dalam proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain telah sesuai dengan Awig-Awig Desa Adat masing-masing, sebagai implementasi dari Desa Dresta di Desa Adat tersebut serta ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No: 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali No: 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali,” imbuhnya.

Baca juga :  Kakanwil Romi Yudianto Lantik MPD Notaris Kabupaten Badung
Ip/MD-PV-BSW//19/2021/f1

Ngadegang Prajuru Desa Adat wajib dilaksanakan sesuai dengan Desa Dresta yang termuat dalam Awig-awig Desa Adat, yang diputuskan dan disahkan oleh Paruman Desa Adat, sebagai wujud implementasi Desa Mawacara. Sedangkan dalam rangka memberikan pengakuan terhadap Implementasi Desa Mawecara dalam Ngadegang Prajuru Desa Adat di masing-masing Desa Adat diterbitkanlah SK Pengakuan atau Pengukuhan oleh MDA Provinsi Bali, sebagai wujud implementasi Bali Mawecara. RS-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button