Meningkatkan Serapan Daging Lokal, Bali Perketat Pengawasan

DENPASAR, MataDewata.com | Daging merupakan salah satu sumber pangan yang berasal dari ternak dengan kandungan yang cukup lengkap seperti karbohidrat, protein, lemak dan vitamin lainnya merupakan unsur yang dibutuhkan tubuh untuk memenuhi keseimbangan gizi. Sejalan dengan meningkatnya jumlah pendudukdan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang, telah terjadi perubahan pola konsumsi masyarakatdari tahun ke tahun menunjukkan adanya kecendrungan konsumsi daging terus meningkat.

Susenas (2013) menunjukkan bahwa konsumsi protein hewani masyarakat sudah mencapai 12,67 gram per kapita per hari yang telah melampaui diatas standar nasional sebesar 10 gram per kapita per hari ( BPS, 2015 ). Peningkatan konsumsi daging tersebut akan berimplikasi langsung terhadap peningkatan kebutuhan daging secara nasional. Provinsi Bali merupakan salah satu daerah tujuan wisata dunia di Indonesia dengan letak geografis sangat strategis sehingga mudah diakses dari beberapa wilayah provinsi lainnya di Indonesia bahkan dari luar negeri berdampak pada mobilitas orang/manusia ke Bali yang cukup padat. “Padatnya arus manusia dan barang ke daerah Bali memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali akan tetapi dapat sebagai ancaman terhadap masuknya beberapa penyakit zoonosis yang bersumber dari hewan/ternak dan produk ikutannya sebagai media pembawa penyakit,” ungkap Kabid Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan Provinsi Bali, DR. Drh. Ketut Gede Nata Kesuma, MMA., di Denpasar, Senin (23/11/2020).

Diterangkan, daging merupakan salah satu produk peternakan yang dibutuhkan oleh pasar pariwisata sebagian besar dipenuhi dari luar Bali baik domestik maupun import. Disisi lain daging merupakan salah satu media pembawa penyakit hewan menular strategis/zoonozis yang dapat menyebarakan penyakit jika distribusinya tidak memenuhi persaratan teknis. Beberapa jenis penyakit hewan menular zoonosis yang sebelumnya tidak pernah ada diwilayah Bali seperti penyakit Flu Burung, Rabies, Hog Cholera, Streptococcosis Meningitis, Javanise Enchepalitis (JE) dan Suspect African Swine Fever (ASF) pada Babi, disebarkan melalui media pembawa yang berasal dari hewan/ternak dan sampai saat ini sudah bersifat endemik diwilayah Bali. Disamping itu ancaman penyakit zoonosis lainnya yang berpotensi masuk ke Pulau Bali, seperti penyakit Antrhrax , Brucellosis dari wilayah Provinsi Jawa, NTB dan NTT. Masuknya beberapa penyakit tersebut menunjukkan masih belum optimalnya pengawasan lalu lintas hewan/ternak dan produk ikutannya ke wilayah Provinsi Bali, sehingga diperlukan langkah-langkah pengawasan lalu lintas yang lebih intensif dan berkesinambungan oleh instansi yang menangani fungsi kesehatan hewan baik Pusat maupun Daerah dibawah pembinaan dan pengawasan fungsional dari Kementrian Pertanian.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melalui Tim Pengawasan Lalu Lintas Hewan/Ternak dan Produk olahannya, secara periodik terus melakukan pengawasan terhadap pemasukan hewan/ternak dan produk olahannya khusunya daging dari luar pulau Bali untuk memastikan bahwa betbagai produk yang dimasukkan bener-benar telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. Tim yang terdiri dari unsur Kepolisian, Satpol PP dan unsusr Dinas Teknis melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Klas I Denpasar untuk melakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta wilayah kerja masisng-masing.

Nata Kusema menyampaikan, Terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor : 99 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Pemasaranan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal Tahun 2018 merupakan salah satu solusi dalam upaya mengurangi masuknya produk pertanian khusunya daging dari luar Bali, dengan meningkatkan serapan daging lokal yang berdampak pada penurunan pemasukan daging dari luar Bali. Berkurangnya pemasukan daging ke Bali akan memperkecil resiko terhadap masuknya penyakit hewan menular/zoonozizs dari luar Bali. Terbitnya regulasi tersebut, merupakan arah kebijakan dalam upaya pengembangan produk peternakan lokal sebagai sumber pendapatan masyarakat dan menjadi tuan rumah di daerah sendiri, sesuai dengan Visi Misi Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera.

Dalam rangka mengoptimalkan penerapan Peraturan Gubernur Nomor: 99 Tahun 2018 tersebut Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali telah melakukakan langkah kongkrit untuk menigkatkan serapan daging local. Dilakukan melalui sosialisasi kepada seluruh stakeholder, kelompok ternak, koperasi, pelaku usaha prosessing, HOREKA dan pihak perbankan, untuk memberikan informasi tentang prosedur fasilitasi serta ruang lingkup kerjasama. Serta didukung pemetaan lokasi kelompok budidaya ternak terhadap jenis komoditas, jumlah produksi , proses produksi, pemasaran, kualitas produk dan kontinyuitas produk, serta standarisasi produk.

Mendorong para peternak/kelompok ternak dalam sebuah lembaga usaha /koperasi juga dilakukan dengan melakukan fasilitasi dengan pihak perbankan untuk penyediaan pembiayaan. Melakukan mediasi dengan pihak HOREKA dan swalayan untuk membangun kerjasama/perjanjian. “Melalui kegiatan pengawasan secara intensif maka pemasukan daging dari luar Bali yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi dapat dikendalikan sehingga resiko penyebaran penyakit hewan menular strategis/zoonosis dapat diminimalisir. Disamping dapat mencegah suplay daging berlebihan yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menghambat pelaksanaan Pergub Nomor 99 Tahun 2018,” tandasnya. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button