Bupati Tamba Ajak Kompak Berinovasi dan Percepatan Pembangunan

41 perbekel di Jembrana dapat perpanjangan

JEMBRANA, MataDewata.com | Sebanyak 41 Kepala Desa/Prebekel di Kabupaten Jembrana menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Jembrana, Minggu (23/6/2024) di Pendopo Kesari, Negara. Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa/prebekel ini merupakan amanat dari Undang-Undang No: 3 Tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No: 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dua kali. “Terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia atas atensi khusus yang diberikan untuk perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Des (BPD) di Jembrana. Selanjutnya para perbekel bisa fokus bekerja untuk percepatan pembangunan di Jembrana,” ungkap Bupati Nengah Tamba seusai pelantikan didampingi Wabup IGN Patriana Krisna.

Bupati asal Desa Kaliakah ini berharap bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, para perbekel dan kepala desa dapat lebih berinovasi dalam membangun desa dan Kabupaten Jembrana secara keseluruhan. “Semangat harus ditingkatkan, jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan justru menjadi malas dan kinerja menurun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menegaskan komitmennya untuk terus memonitoring dan memastikan kinerja para perbekel dan kepala desa demi mewujudkan visi Jembrana Emas 2026/2027. “Saya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan karena kita ingin bersama-sama melangkah untuk mewujudkan Jembrana Emas 2026,” jelasnya.

Bupati Tamba juga menekankan pentingnya kerja sama dan kekompakan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Jembrana. Ia berharap bahwa dengan kolaborasi yang baik, target-target pembangunan dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif.

“Dengan dukungan dan inovasi dari para perbekel dan kepala desa, diharapkan Kabupaten Jembrana dapat terus maju dan mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tandasnya. Hj-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button