Remisi Waisak untuk Narapidana Lapas Kerobokan Asal Tiongkok dan Thailand

BADUNG, MataDewata.com | Sejumlah Narapidana umat Budha menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2024. Penyerahan SK remisi dilakukan masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara serentak, Kamis (23/5/2024).

Bertempat di Vihara Meta Arama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan (Kalapas), RM. Kristyo Nugroho secara simbolis kepada perwakilan narapidana dengan didampingi pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Kalapas berpesan untuk tetap menjaga perilaku selama menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Pemberian Remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

Baca juga :  "Mampu Berprestasi" Lapas Kerobokan Gelar Pekan Olahraga dan Seni

“Pemberian remisi atau pengurangan hukuman yang saudara terima diharapkan dapat membuat saudara menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih semangat untuk mengikuti program pembinaan, serta jadikan momentum Hari Raya Waisak ini sebagai refleksi diri untuk terus meningkatkan ketaatan kepada Tuhan,” pesan Kalapas.

Remisi merupakan hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif, sekaligus bentuk penghargaan karena telah menunjukan adanya perubahan perilaku berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.

Baca juga :  Rangkaian Perayaan Bulan Bung Karno VI 2024, Pemkab Tabanan Gelar Lomba Cipta Menu dan Lomba Karaoke Spektakuler

Narapidana yang memperoleh Remisi Waisak tahun ini sebanyak 8 orang, 3 orang diantaranya merupakan Warga Negara Asing yang berasal dari Tiongkok dan Thailand. Lapas Kerobokan komitmen akan terus memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan HAM yang optimal kepada warga binaan.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyambut baik pelaksanaan pemberian remisi ini. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

“Saya berharap narapidana yang mendapatkan remisi ini dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih semangat dalam mengikuti program pembinaan di Lapas Kerobokan,” ucap Pramella.

Baca juga :  Remisi dan Perayaan Misa Bersama di LP kerobokan

Lebih lanjut, Pramella menyampaikan apresiasi kepada Lapas Kerobokan atas komitmennya dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan HAM yang optimal kepada warga binaan, termasuk bagi narapidana WNA yang berasal dari Tiongkok dan Thailand.

“Saya yakin dengan sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak, Lapas Kerobokan dapat terus menjadi tempat pembinaan yang efektif dan humanis bagi para narapidana,” tutup Pramella. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button