Kemenkumham Bali Selenggarakan Edukasi kepada Perguruan Tinggi Bali

Identifikasi Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi di Wilayah Bali Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang bertema “Inventarisasi dan Identifikasi Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Serta Kebijakan Didalam Penanganannya di Kalangan Civitas Akademisi” ini dilaksanakan di The Trans Resort Hotel, pada hari Rabu (22/5/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, yang tergabung dalam Sentra Layanan Kekayaan Intelektual, Aparat Penegak Hukum (Polda Bali dan Polres Kabupaten/Kota dan juga Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/ Kota) dan Civitas akademik pada perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca juga :  Kesbangpol Bali Pastikan Masyarakat Berbelanja Gunakan Kantong Ramah Lingkungan di Pasar Rakyat

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inventarisasi dan identifikasi potensi pelanggaran HKI merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual di lingkungan civitas akademika.

“Pelanggaran HKI di lingkungan perguruan tinggi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti plagiarisme, penggunaan tanpa izin dari sumber daya digital, atau bahkan penyalinan hasil penelitian tanpa pengakuan yang layak,” ujar Palti.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gandeng Pertuni Gelar Utsawa Dharma Gita Untuk Penyandang Disabilitas

Oleh karena itu, Palti menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang HKI di kalangan civitas akademika. “Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam upaya ini, dengan menyediakan pelatihan, workshop dan sosialisasi mengenai pentingnya HKI. Selain itu, kita juga perlu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” imbuhnya.

Baca juga :  Coba Kabur dari Hukuman di Negaranya, WN Rusia Pelaku Penggelapan Pajak Berskala Besar Terciduk di Bali

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Sub Direktorat Penyidikan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Para narasumber memaparkan materi tentang berbagai aspek HKI, mulai dari pengertian, jenis-jenis HKI, hingga cara mendaftarkan HKI.

Diharapkan melalui Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman civitas akademika tentang pentingnya HKI, serta mendorong perguruan tinggi untuk mengambil langkah-langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran HKI di lingkungannya. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button