Ditjen PP Gelar FGD di Bali. Lestarikan dan Integrasikan Hukum Adat ke Sistem Hukum Nasional

DENPASAR, MataDewata.com | Diundangkannya Undang-Undang No: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengawali era baru hukum pidana di Indonesia. Setelah melewati lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun pembentukan, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Dalam Undang-undang KUHP ini diakui pula adanya tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal sebagai tindak pidana adat untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Pasal 2 ayat 2 KUHP yang mengamanatkan Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup dalam Masyarakat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali, pada hari Selasa, (21/5/2024).

Baca juga :  PLN Terima Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan dari masyarakat, akademisi, dan stakeholder lainnya sebagai bentuk partisipasi yang bermakna (meaningfull participation) dalam perumusan PP Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup dalam Masyarakat ini.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta, yang bertindak sebagai moderator dalam FGD menyampaikan pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum adat di Indonesia. “Hukum adat merupakan kekayaan budaya bangsa yang harus dilestarikan dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional,” ujar Ambeg. “PP ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh untuk penetapan dan penerapan hukum adat di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa FGD di Bali dipilih karena adat istiadat di Bali sangat dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. “Bali memiliki tradisi hukum adat yang kuat dan masih dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Masukan dari berbagai pihak di Bali sangat penting untuk memastikan bahwa Permen ini dapat mengakomodir kekhasan dan kearifan lokal yang terkandung dalam hukum adat di Bali,” lanjutnya.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Ngupasaksi Yadnya Desa Adat Senapahan dan Selingsing

Dalam FGD ini, dibahas materi muatan rancangan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat harus bisa mengatur pengintegrasian hukum adat dari masyarakat hukum adat yang ada dan diakui keberadaannya kedalam sistem hukum nasional. Hal ini penting untuk mewujudkan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

FGD ini menghadirkan tiga narasumber ahli hukum, yaitu Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA dari Universitas Indonesia, Dr. Albert Aries, SH.,MH., dari Universitas Trisakti, dan Dr. Jimmy Usfunan, SH.,MH., dari Universitas Udayana. Para narasumber memberikan paparan tentang berbagai aspek hukum adat, termasuk pengakuan dan penerapannya dalam sistem hukum nasional.

Baca juga :  Tidak Transparan, Krama Adat Bedulu Pertanyakan Nilai Sewa Lahan ke Investor

FGD ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif dan bermanfaat untuk penyempurnaan rumusan PP tentang hukum adat. Sehingga, hukum adat di Indonesia dapat diakui, dihormati, dan dilindungi dengan baik, serta dapat berkontribusi dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk, perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jajaran Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah se-Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, Bendesa Adat Desa se-Kota Denpasar dan Badung, serta akademisi. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button