Perbaikan Kewajiban Sanksi Administratif, TPA Suwung Tahan Malu Terima Sampah

1 Maret 2026 TPA Suwung Tutup Permanen

BADUNG, MataDewata.com | Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif, hingga tutup permanen tanggal 28 Februari 2026 mendatang. Terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, yang direncanakan ditutup tanggal 23 Desember 2025 besok.

Sesuai Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Diatur Bahwa Dilarang Melakukan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) Seperti TPA Suwung

Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangan langsung oleh Bapak Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Nomor: P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025. 2. Keputusan Menteri tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 hal mahon arahan dan keputusan terkait batas waktu penutupan TPA Suwung.

Didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar Nomor: B/600.4.15/5585/DLHK perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung (Tahan Malu Terima Sampah) tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati Badung Nomor: 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK perihal Permonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia di jakarta, dengan tembusan kepada Gubernur Bali.

Berdasarkan Surat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Badung, maka Menteri telah menugaskan Tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif. Adapun hasil penilaian diuraikan sebagai berikut:

Baca juga :  Ketua Bapemperda DPRD Badung Dorong Bangun TPA Berteknologi Super Canggih

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah melaksanakan pengawasan ketaatan penerapan keputusan sanksi administratif pada tanggal 14 November 2025 dengan hasil Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali:
1. Telah melaksanakan kewajiban:
a. Menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) dengan menutup menggunakan tanah (urug) sebanyak ± 51,37%;
b. Memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping);
c. Memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Regional Sarbagita Suwung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor: 660.3 I 3190/IV- A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali;
d. Memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 (sembilan belas) titik; dan
e. Melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah;

2. Belum melaksanakan kewajiban:
a. Pengelolaan lindi pada lnstalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri;
b. Memfungsikan instalasi pipa penanganan gas;
c. Melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala;
d. Melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan
e. Menutup seluruh area zona open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.

Baca juga :  Kadis Dukcapil Denpasar Galakan Program Akta Perkawinan Langsung Jadi

Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang memberi perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung sampai tanggal 28 Februari 2026, dengan ini disampaikan bahwa Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sepakat:

1) Sesuai Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diatur bahwa dilarang melakukan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) seperti TPA Suwung, sehingga TPA Suwung harus ditutup. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor: 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 31 antara lain mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan melakukan penanganan sampah secara terbuka (Open Dumping). Selanjutnya dalam pasal 38 diatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
2) Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026, setelah itu tidak akan mengajukan penundaan/perpanjangan waktu penutupan, serta memastikan tanggal 1 Maret 2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung.
3) Selama masa penundaan/transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diijinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimum 50% dari jumlah truk pengangkut sampah harian. Sisanya harus dikelola dengan mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melalui metode Teba Modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposter, mengorganisir Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat di wilayahnya serta bekerjasama dengan para pihak.
4) Sambil menunggu beroperasinya fasilitas PSEL, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.

Baca juga :  Diharapkan Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja, Wakil Ketua DPRD Badung Terima Aspirasi Serikat Pekerja Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster Bersama Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengajak semua pihak dan masyarakat khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar melaksanakan keputusan tersebut dengan sebaik-baiknya, melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor: 47 Tahun 2019. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button