Relaksasi Pajak Kendaraan Akan Berakhir Tanggal 29 Desember 2022

Jangan Sampai Kendaraan Dihapus dari Daftar Regident

DENPASAR, MataDewata.com | Berkenaan akan berakhirnya kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor (Pelaksanaan Pemutihan, Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No: 43 Tahun 2022 dan Pergub No: 54 Tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Kembali mengharapkan masyarakat wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan kebijakan tersebut yang berakhir tanggal 29 Desember 2022 mendatang.

Kepala Bapenda Bali, I Made Shanta, SE.,MSi., mengatakan, terhadap Kebijakan Pemutihan tahap sebelumnya (Pergub No:14 Tahun 2022) yang berakhir tanggal 21 Desember 2022, masyarakat wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut sebanyak 635.836 unit kendaraan atau Rp623 miliar lebih. Terhadap Kebijakan Bebas BBNKB II (Pergub No:61 Tahun 2022) sampai dengan tanggal 21 Desember 2022, sebanyak 23.113 unit kendaraan atau Rp26 miliar lebih.

Baca juga :  Berikan Semangat, Kakanwil Kemenkumham Bali Pantau Langsung Pelaksanaan Desk Evaluasi Zona Integritas WBK Lapas Tabanan
Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

“Masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini, termasuk kurang lebih 2.392 unit kendaraan luar daerah telah memutasikan kendaraannya ke Provinsi Bali,” ujar Made Shanta, di kantornya, Kamis (22/12/2022).

Terhadap Kebijakan Diskon Pajak sampai dengan tanggal 21 Desember 2022 sebanyak.18.540 unit kendaraan atau Rp23 miliar lebih memanfaatkan kebijakan tersebut. “Secara total keseluruhan respon masyarakat terhadap ketiga kebijakan tersebut sebanyak 677.489 unit atau sebesar Rp673 miliar lebih,” ungkapnya.

Lanjut menyampaikan per tanggal 21 Desember 2022 dari jumlah keseluruhan kendaraan di Bali yang mencapai 3,3 juta unit telah ikut berpartisipasi di angka 2,6 juta lebih. Sehingga menyisakan jumlah tunggakan sekitar 580 ribu unit kendaraan dengan komposisi 82 persen adalah kendaraan roda dua.

Baca juga :  Gelaran Festival MIPC Serahkan 15 Sertifikat Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal
Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

Nilai secara keseluruhan untuk PKB dan BBN di angka Rp2,9 triliun, dimana target dari PAD hampir di angka Rp3,5 triliun (Rp2,494 triliun). Sampai saat ini realisasi telah mencapai di angka Rp3,5 triliun. “Kita masih dorong sampai tanggal 29 ini, nanti baru kita bisa memberikan final informasi terkait dengan pendapatan kita di tahun 2022,” ungkap birokrat asal Gianyar itu.

Melihat pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini yang mencapai hampir di angka 9 persen, Made Santha optimis kesadaran WP membayar pajak kendaraannya juga akan meningkat hingga berakhirnya program diskon pajak yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Ia merinci dari data pembayaran pajak sementara dari nilai pemberian insetif dari Program Diskon Pajak telah mencapai Rp673 miliar lebih. “Asumsi insentif jika 15 persen saja berarti 15 kali enam hampir sekitar Rp600 jutaan dari jumlah kendaraan 277 ribuan,” terangnya.

Baca juga :  Gubernur Bali Kembali Berikan Relaksasi Pajak BBNKB II Hingga Bulan Juni 2022

Atas sisa waktu adanya program diskon pajak masyarakat wajib pajak kembali diharapkan memanfaatkan kebijakan yang masih tersisa satu minggu tersebut dengan sebaik-baiknya. “Sampai dengan tanggal 29 Desember 2022. Jangan sampai kendaraan anda dihapus dari daftar regident, segera registrasi ulang dan bayar pajak kendaraan anda,” tutup Made Santha. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button