PHDI Bali Usulkan Perda Perlindungan Pura

DENPASAR, MataDewata.com | Pasamuhan Madya PHDI Bali yang berlangsung hari ini, Kamis (22/12/2022) di Kertha Gosana Puspem Badung, dibuka Gubernur Bali, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Gede Indra Dewa Putra, SE., MM., didampingi pejabat yang mewakili Bupati Badung, Ketua DPRD Badung, Kapolda Bali, Kajati Bali, Pangdam Udayana, Danrem Wirasatya serta Ketua PHDI Bali dan Ketua Panitia Pasamuhan Madya. Acara berlangsung lancar dan menghasilkan sejumlah keputusan, rekomendasi dan program.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Gede Indra Dewa Putra pada kesempatan tersebut mewakili Gubernur Bali, Wayan Koster ingatkan moderasi saat buka Pasamuhan

Diantara yang diputuskan adalah Pengaturan Pelaksanaan Diksa Pariksa, Pengaturan Pelaksanaan Sudi Widani, Rekomendasi tentang Simbol Sakral Hindu agar dibuatkan Peraturan Daerah oleh Pemprov Bali serta sejumlah Program Kerja yang dicanangkan disinergikan dengan instansi pemerintah terkait.

Sebab, PHDI Bali dan jajarannya, memiliki jaringan dan sumberdaya umat Hindu melalui pengurusnya di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai Desa. Sementara anggaran jelas ada di pemerintahan, yang mengelola anggaran dalam APBD ataupun APBN. Diantara yang direkomendasikan untuk dieksekusi menjadi program adalah, pendaftaran symbol-simbol sakral Agama Hindu ke pemerintah untuk hak cipta, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga :  Narasi JBS Terindikasi Langgar Pasal 28 UU ITE

Perda Perlindungan Pura dinilai cukup urgen (mendesak), mengingat sudah cukup sering terjadi ekses, berupa penodaan Pura dan simbol suci Hindu lainnya, akibat dibukanya Pura sebagai daya tarik pariwisata. Walaupun sudah ada Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Simbol Sakral dan simbol, akan lebih kuat bila diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga tidak hanya Gubernur yang konsen (perhatian) dengan perlindungan simbol suci dan Pura Hindu di Bali, tetapi bila menjadi Perda, maka DPRD pun akan punya konsen yang sama.

Pelaksanaan Sudi Widani perlu diatur, mengingat sudah ada data-data empiris, dimana Sudi Widani dilakukan oleh pihak luar, yang kemudian terjadi ekses dan permasalahan. Ada yang di-Sudi Widani beberapa tahun sebelumnya melalui Yayasan. Misalnya tahun 2015, tapi baru didaftarkan ke PHDI pada tahun 2022. Ada yang disudi-widani beberapa tahun lalu oleh komunitas tertentu, lalu ada proses hukum karena sengketa hak waris, dan PHDI yang tidak tahu menahu dipanggil polisi sebagai Saksi ataupun sebagai Ahli.

Baca juga :  Laporan ‘’Colek Pamor Dewa Swastha’’ di Ulun Danu Batur Ditangani Krimum Polda Bali

Di bidang kesulinggihan, juga cukup banyak ekses yang memperihatinkan Lembaga kesulinggihan. Diantaranya ada yang mediksa sementara ‘’Griya’’-nya masih berstatus tempat kontrakan, ada yang ‘’Genah Griya’’-nya diagunkan ke bank lalu disita dan tinggal waktu eksekusi, dan ekses-ekses lain seperti Sulinggih yang karena jejak digitalnya di media sosial, menjadi bulan-bulanan bahkan hujatan netizen dengan kata-kata yang tidak pantas.

‘’Paruman Pandita memeberi arahan, ke depan ekses seperti ini harus dikurangi sampai dieliminir sampai habis, guna menjaga Lembaga kesulinggihan dan kesuciannya,’’ kata Putu Wirata Dwikora, ketua Panitia Pengarah.

Baca juga :  Akun ‘’Jro Bauddha Suena’’ Dilaporkan ke Polda Bali

Dengan rekomendasi dan usulan-usulan yang kongkret, tak pelak ke depan PHDI Bali dan Kabupaten/Kota diharap bekerja serius, bersinergi dengan instansi lain yang konsern ‘’Ngayah’’ bersama PHDI. Pasamuhan Madya berlangsung khidmat, karena tampilnya sejumlah narasumber yang sharing (bertukar) bahan untuk memperkaya narasi peserta Pasamuhan.

Diantara narasumber, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., Dr. I Gede Rudia Adiputra, S.Ag, M.Ag., Dr. I Gede Sutarya, S.Par, M.Ag., Nyoman Iwan Pranajaya. Sementara Paruman Pandita difasilitasi oleh Panitia Pengarah: Putu Wirata Dwikora dan I Made Arka. ‘’Kita berharap segera action untuk beberapa rekomendasi yang bisa diwujudkan dalam program dan kerja nyata. Bisa dengan FGD atau seminar, seperti usulan untuk membuat Perda Perlindungan Pura,’’ ujar Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, Wd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button