Pelayanan Lebih Cepat dalam Genggaman, Rutan Bangli Optimalkan Aplikasi SI WAYAN TEGAS
BANGLI, MataDewata.com | Reformasi Birokrasi dengan memanfaatkan kemajuan tekhnologi informasi semakin menjadi trend dan nafas segar bagi perbaikan pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah. Tidak ketinggalan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli sebagai salah satu unit pelaksanaan tekhnis pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
SI WAYAN TEGAS : Sistem Informasi Layanan Integrasi dan Asimilasi
Dalam tugas dan fungsinya dalam pemberian pelayanan tidak hanya melayani masyarakat secara umum dalam hal ini sebagian besar adalah Keluarga dan memiliki hubungan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (Tahanan dan Narapidana) serta aparat penegak hukum juga melayani hak-hak Warga Binaan itu sendiri.
Salah satunya ialah Hak Integrasi yaitu percepatan diterimanya kembali Warga Binaan itu di tengah masyarakat (reintegrasi sosial) melalui Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kini dalam pengajuannya masyarakat dalam hal ini keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan tidak perlu hadir di Rutan namun cukup dengan membuka inovasi layanan berbasis Google site yang praktis dan memudahkan pengguna.
Sehingga keluarga WBP dalam mengajukan surat jaminan dapat mengunduh dan mengunggahnya persyaratan pengusulan integrasi pada laman tersebut. Selain itu masyarakat juga dapat mengakses segala informasi layanan, menyampaikan pengaduan, memberi survey kepuasan dan terintegrasi dengan seluruh media sosial Rutan Bangli serta juga dapat berkomunikasi dengan petugas layanan Rutan Bangli secara langsung melalui layanan whatsapp integrasi.
Berbagai kemudahan layanan terpadu Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli bak hadir dalam genggaman melalui smartphone yang dimiliki oleh masyarakat merupakan suatu trobosan pelayanan yang disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli Dedi Nugroho.
“Sejak dilaunching pada tahun 2021 kami telah melayani 50 orang pengguna secara online serta saat ini saja pada bulan Oktober terdapat 25 SK yang menunggu WBP untuk pulang, bukan Narapidana yang menunggu suratnya untuk bebas tapi sebaliknya,” ungkap Dedi.
Dalam penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI juga menyampaikan bahwa aplikasi ini dapat memberikan efek yang begitu besar bagi jajarannya karena dapat mengurangi over kapasitas dilihat dari isi hunian di tahun 2021 yang over kapasitas hingga menyentuh 300% dengan isi 450 padahal kapasitas Rutan Bangli hanya dapat menampung 116 orang kini pada Senin (21/10/2024) isi hunian Rutan Bangli 285 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramela Y. Pasaribu juga senantiasa memantau proses perjalanan aplikasi ini “Salah satu yang kami monitor ialah kepuasan masyarakat akan pelayanan Rutan Bangli dari Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang juga di muat pada aplikasi ini. Setiap bulannya kami cek satu per satu komponen survey termasuk saran dan masukannya yang dapat di monitor oleh wilayah tidak hanya melalui laporan operator sehingga terwujud transparansi dan perbaikan layanan yang pasti terjadi,” ungkap Pramela. Kh-MD