SWI Berantas Ribuan Pinjol Ilegal
Jangan Terjerat "Gali Lobang Tutup Lobang"
DENPASAR, MataDewata.com | Ketua Satgas Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menyatakan pihaknya telah memberantas ribuan pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan cara melakukan pemblokiran situs web atau aplikasi, hingga pelaporan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini sudah 3.515 Pinjol ilegal yang kita hentikan, kami blokir situs web aplikasinya dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian, ” ujarnya pada acara Temu Wartawan yang juga dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto di Prama Hotel, Sanur, Denpasar, Jumat (22/10/2021).
Ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa Pinjol agar selalu berhati-hati. Memastikan agar Pinjol yang dipilih diantara 106 yang sudah terdaftar di OJK. Sementara Pinjol ilegal sebaliknya tidak terdaftar, lokasi dan pengurus tidak jelas dengan iming-iming syarat pinjaman mudah cukup KTP dan foto diri.
“Namun dibalik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia Pinjol ilegal,” jelasnya lanjut menyampaikan ciri-ciri Pinjol ilegal menawarkan waktu pinjam singkat dengan bunga tinggi. “Jangan gali lobang tutup lobang. Hindari Pinjol ilegal jangan sampai dijerat bunga tinggi,” tambahnya.
Lanjut mengatakan, tidak sedikit Pinjol ilegal akan melakukan teror bila bermasalah dalam melakukan pembayaran. Jika hal itu terjadi diharapkan korban Pinjol ilegal segera melaporkan kepada SWI atau pihak kepolisian. “Jangan panik disaat mendapat ancaman dari perusahaan Pinjol ilegal. Ada cara untuk melaporkannya,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto menyampaikan perkembangan kinerja perbankan di Bali. Disamping terjadi pertumbuhan kredit juga meningkat terjadinya kredit bermasalah. Terkait permasalahan Pinjol ilegal ia menyampaikan agar dijadikan pelajaran di masyarakat agar tidak tertipu jasa peminjaman dana yang tidak legal. MD-9