Satpol PP Berangus Arak Gula Pasir di Bumi Lahar

KARANGASEM, MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus bergerak membernagus arak berbahan gula pasir yang dipermentasi dengan ragi. Karena produk tersebut selain mengancam keberlangsungan petani arak tradisional, juga berbahaya bagi kesehatan jika dikomsumsi dalam jangka waktu panjang.

Karena selain ragi, arak gula pasir ini dalam proses pembuatannya juga dicampur dengan gula buatan. Penegakan Pergub Bali No: 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, oleh Tim Gabungan Satpol PP Bali dan Satpol PP Karangasem menyasar dua lokasi. Yakni Kecamatan Selat dan Sidemen, Bumi Lahar Karangasem, Jumat (22/4/2022).

Baca juga :  Tegas! Kanwil Kemenkumham Bali Tertibkan Orang Asing
IK-MD-PKB-PBD//4/2022/f1

Sidak yang dilaksanakan sejak 06:30 – 12.00 Wita tersebut berhasil mengamankan ratusan liter arak illegal dan juga ragi dari tangan produsen nakal yang nekat memproduksi minuman berbahaya itu. “Di Desa Tri Eka Buana, Sidemen, dari delapan orang pengusaha arak, kami mengamankan 115 liter arak gula pasir, dan 300 gram ragi,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Baca juga :  Layanan Paspor Simpatik Tunjukkan Komitmen Terbaik

Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali yang rencananya akan dimusnahkan minggu depan. Sebelumnya, pada Rabu (20/4/2022), pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 370 liter liter arak gula pasir yang dikemas ke dalam belasan jerigen ukuran 35 liter. Arak gula pasir itu disita dari Kecamatan Sidemen, tepatnya dari Desa Tri Eka Buana dan Desa Talibeng.

Baca juga :  Perkuat Sinergitas Tekan Perilaku Menyimpang Wisatawan Asing, Imigrasi Bali Gelar Rapat TimPORA

Di Desa Tri Eka Buana, dari enam pengusaha arak berbahan gula pasir itu, petugas menyita barang bukti berupa 65 liter arak gula pasir, dan 3 bungkus ragi. Sementara di Desa Talibeng, dari satu pengusaha, petugas mengamankan 105 liter arak gula pasir. Al-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button