Prof. Antara Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Denpasar
Pengembalian Jabatan!
DENPASAR, MataDewata.com | Mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Antara divonis bebas oleh Hakim di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar dalam pembacaan sidang yang diputuskan pada Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya kasus tindak pidana yang menjerat Prof. Antara yang dilaporkan oleh JPU sejak 2023 kini berakhir dengan persidangan yang membebaskan mantan Rektor Unud tersebut.
“Terdakwa (Prof Antara, red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Agus Akhyudi saat pembacaan putusan.
Lanjut meminta agar harkat dan martabat terdakwa Prof. Antara dapat dikembalikan seperti semula dan/atau sebelumnya. “Dua membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan pengembalian jabatan Prof. Antara sebagaimana sebelumnya,” lanjutnya.
Setelah pembacaan putusan terdakwa Prof. Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan yang telah diputuskan oleh PN Tinggi Denpasar.
Di sisi lain, Prof. Antara saat ditemui awak media usai persidangan menyampaikan dirinya meyakini tidak pernah melakukan hal demikian (korupsi). “Sedari awal kami sudah yakin karena memang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” tegas Prof. Antara. On-MD