Buka Pelatihan Satpol PP Pariwisata, Mahendra Jaya Minta Kawal Kebijakan Pemerintah pada Destinasi Wisata

Bantu Wisatawan Pahami Apa yang Boleh dan Tidak Boleh

DENPASAR, MataDewata.com | Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya membuka Pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata bertempat di BKPSDM Provinsi Bali, Senin (22/1/2024). Pelatihan ini diikuti oleh 71 peserta terdiri dari 40 anggota Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung dan 31 anggota Satpol PP Provinsi Bali.

MD-DH-DPR RI/Bali/21/2024

Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyampaikan bahwa keberadaan Satpol PP khusus pariwisata sangat penting di Bali mengingat Bali bukan hanya merupakan destinasi utama pariwisata di Indonesia namun juga merupakan tujuan utama pariwisata dunia. Dengan adanya Satpol PP Pariwisata pada destinasi wisata di Bali diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, keamanan dan penegakan Perda pada destinasi pariwisata.

Baca juga :  PJ. Gubernur Bali Gelar Rapat Pembahasan Strategi Kabupaten/Kota untuk TPS3R/TPST

“Kita ingin merubah paradigma polisi pamong praja,” jelas Mahendra Jaya lanjut mengharapkan Satpol PP tidak lagi dikenal sebagai tukang gebuk dan tukang rusuh namun sebagai perwakilan daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan yang humanis.

Mahendra Jaya meminta Satpol PP Pariwisata di samping menjaga keamanan dan ketertiban di destinasi wisata juga dapat menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan pada destinasi wisata sehingga dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan seperti yang dewasa ini marak terjadi.

Baca juga :  Jaya Negara Terima Kunjungan Komandan Kapal Perang Prancis FNS Vendemiaire

Terlebih dengan akan diberlakukannya kebijakan pungutan bagi wisatawan asing yang akan mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. Ia meminta agar Satpol PP khusus pariwisata ini dapat mengawal kebijakan pemerintah tersebut pada destinasi-destinasi wisata di Bali. “Teman-teman adalah bagian yang kita minta untuk mengingatkan turis tersebut agar memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Menurut Mahendra Jaya pungutan terhadap wisatawan asing tidak dapat dilakukan pada pintu kedatangan saat tiba di Bali. Sehingga selain menyarankan wisman melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali, ia juga berharap pungutan dapat dibayarkan di hotel atau pada destinasi-destinasi wisata di Bali.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Lantik 49 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
Ik-MD-DH-DPR RI/BALI//21/2024/fm

Selain itu, Ia juga mengingatkan agar Satpol PP khusus pariwisata dapat menjaga nama baik Pemerintah Provinsi Bali saat bertugas. “Jangan merusak citra Satpol PP khusus pariwisata,” tegasnya. Ia meminta agar Komite Penjamin Mutu BKPSDM Provinsi Bali agar tidak hanya menilai pengetahuan dan kompetensi anggota Satpol PP Pariwisata namun juga attitudenya. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button