Golkar Bali Perjuangkan Nasib Sopir, Cleaning Service dan Tukang Kebun Masuk PPPK

DENPASAR, MataDewata.com | Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Presiden (PP) No: 49 Tahun 2018 yang mewajibkan status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah terdiri 2 jenis kepegawaian yaitu PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan batas waktu tahun November 2023.

Selanjutnya Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang terdiri tenaga kontrak yang telah bekerja di instansi pemerintah daerah (pemda) dilaksanakan pemetaan dan pendataan dalam rangka kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar mereka bisa diproses sebagai ASN dan atau sebagai PPPK.

Baca juga :  KPPG Provinsi Bali Siapkan Kader Perempuan Tingkatkan Raihan Kursi Pileg 2024
Ik-MD-SB//1/2022/fm

“Sejak awal kami (Partai Golkar, red) menolak PHK kepada mereka,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry dalam keterangannya kepada media, Senin (21/10/2022).

Lebih jauh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini mengatakan, saat ini telah dilaksanakan pendataan melalui aplikasi resmi pemerintah. Namun sangat disayangkan pegawai Non PNS yang masuk dalam kelompok sopir, cleaning service dan tukang kebun tidak bisa masuk dalam aplikasi pendataan. Diketahui jumlah mereka mencapai 1995 orang diberbagai instansi di Pemprov Bali.

Baca juga :  BMK 1957 Bali fasilitasi Musda Pilih Ketua Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Badung

“Kami mengharapkan agar mereka diperjuangkan dengan maksimal ke MenPan RB, karena mereka telah lama mengabdi untuk daerah Bali ini. Intinya kita bersama memperjuangkan nasib mereka dengan serius dan sungguh-sungguh,” tegas Sugawa Korry.

Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Saat ini lanjut Sugawa Korry, pegawai Non PNS yang masuk dalam kelompok sopir, cleaning service dan tukang kebun tidak bisa masuk dalam aplikasi pendataan. Membuat keresahan karena status mereka pasca 2023 tidak jelas karena hingga saat ini pendaftaran mereka melalui aplikasi ditolak oleh sistem.

Baca juga :  Tokoh Golkar Bali Dewa Gde Oka “Sang Jenderal Merakyat” Luncurkan Buku Biografi

“Kami mendesak Gubernur untuk mengkoordinasikan ke MenPan RB, agar status mereka masuk dalam pendataan yang nantinya mendapat kesempatan menjadi PPPK, Pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja,” harap politisi senior Partai Golkar asal Desa Banyuatis, Buleleng itu. Bb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button