DPRD Badung Matangkan AKD, Ni Luh Putu Sekarini Masuk Komisi IV

BADUNG, MataDewata.com | DPRD Badung menggelar rapat paripurna internal mematangkan alat kelengkapan Dewan (AKD), tata tertib (Tatib) serta tata cara beracara, Senin (21/10/2024). Dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I, AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra dan Wakil Ketua III, Made Sunarta.

Saat membahas AKD, Anggota DPRD Badung hasil pergantian antarwaktu Ni Luh Putu Sekarini ditempatkan di Komisi IV yang membidangi kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, agama budaya dan sebagainya. Anggota DPRD Badung periode 2024-2029 pengganti Putu Alit Yandinata ini akan bergabung di komisi di bawah komando Nyoman Graha Wicaksana.

Baca juga :  Telkomsel Serahkan Bantuan IOT untuk Pelestarian dan Pengawasan Hutan Mangrove

Dalam pembahasan Tatib, khususnya di pasal 51 poin 2 disebutkan ketentuan yang sudah diatur hanya boleh diubah lewat rapat paripurna. Jika ada kondisi mendesak perlu ada perubahan, tentu memerlukan waktu dan proses yang agak panjang. Karena itu, Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti berharap ada klausul pimpinan DPRD dapat mengoreksi, menambahkan atau mengeliminir ketentuan tersebut.

Baca juga :  Integritas Notaris Kunci Pelayanan Berkualitas
Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Seusai rapat paripurna internal Wakil Ketua I DPRD Badung, AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra menegaskan hasil rapat paripurna internal membahas tiga agenda. Ketiganya adalah tata tertib, tata cara beracara serta alat kelengkapan Dewan. “Khusus untuk tata tertib sudah disepakati, jika ada perubahan yang mendesak, pimpinan disepakati untuk bisa mengambil kebijakan,” tegasnya.

Sementara untuk AKD, ungkap politisi Partai Golkar asal Kerobokan Kuta Utara tersebut, salah satu menempatkan anggota baru hasil pergantian antarwaktu (PAW) yakni Putu Sekarini masuk (duduk) di Komisi IV DPRD Badung. Komisi ini menangani persoalan pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, budaya dan agama dan bidang-bidang lainnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Putu Parwata Fasilitasi Kegiatan Mahasiswa LMFH Unud

Ditanya mengenai tata cara beracara, ujar Nadhi Putra, belum ada kesepakatan. Agenda ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. “Belum ada kesepakatan, karena masih harus melakukan kajian dan perbandingan dengan di kabupaten/kota lainnya,” tegasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button